Alfitra Salamm : Jagalah Hubungan dengan Peserta Pemilu

JAKARTA, suaralira.com — Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Dr. Alfitra Salamm mengatakan agar Penyelenggara Pemilu menjaga kode etik. “Jagalah perilaku mulai dari rumah sampai luar rumah,” katanya saat memberikan materi dalam acara Sosialisasi Peraturan Bawaslu Mengenai Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS di Hotel Aryaduta, Jakarta, Sabtu (23/3/2019).
 
Dalam agenda tersebut juga ada narasumber lain Fritz Edward Siregar, anggota Bawaslu RI. Kegitan yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI ini diikuti Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/ Kota yakni Provinsi Riau, Kepuluan Riau, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Bali, Papua.
 
Perbuatan yang tidak terkontrol akan bisa berpotensi diadukan ke DKPP.  Karena, pengaduan yang masuk ke DKPP itu tidak hanya sekedar soal tahapan Pemilu, namun juga laporan-laporan non tahapan, misalnya relasi antara komisioner dengan sekretariat, relasi antara komisioner dengan penyelenggara Pemilu di bawahnya, ujar Alfitra.
 
Sementara itu juga dikatakannya, "para Penyelenggara Pemilu diharapkan untuk menjaga kode etik Penyelenggara Pemilu. Dimana saat ini DKPP tengah memeriksa tindakan asusila yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu di salah satu daerah."
 
Alfitra menyarankan kepada penyelenggara Pemilu untuk menjaga hubungan dengan peserta Pemilu. Semua peserta Pemilu mesti diajak komunikasi. 
 
Namun menjalin tersebut mesti terukur. Melayani peserta Pemilu dengan sepenuh hati.  “Janganlah melakukan pertemuan-pertemuan yang bisa menimbulkan kecurigaan. Urusan dengan peserta pemilu jangan dibahas di rumah tetapi ajaklah pertemuannya di kantor bila perlu ada saksinya,” katanya.
 
Terlebih, lanjut dia, menjelang masa penghitungan suara (tungsura) di Tahun 2019. Integritas dan kredibilitas serta independensi harus dijaga secara patuh. Pasalnya, masa tahapan tungsura merupakan masa yang paling  menentukan seseorang calon bisa lolos atau tidak. 
 
Peserta yang tidak puas terhadap hasil Pemilu bisa mengadukan ke mana-mana. Bisa ke Bawaslu, kemudian ke Mahkamah Konstitusi, dan juga ke DKPP. 
 
Bahkan ada juga yang melapor ke kepolisian atau Bareskrim Polri. “Bila bapak-bapak dan Ibu-ibu menjaga kode etik penyelenggara Pemilu, insya Allah kita tidak akan bertemu di Jalan Thamrin lantai 5,” katanya. (dkpp/rd01)