Jakarta, suaralira.com -- Menko Polhukam Wiranto menyatakan orang yang mengajak menjadi golongan putih (golput) dalam Pemilu 2019 merupakan pengacau. Menurut dia, mengajak golput merupakan tindakan yang mengancam hak dan kewajiban orang lain.
"Yang mengajak golput itu yang namanya mengacau. Itu kan mengancam hak dan kewajiban orang lain," ujar Wiranto di Hotel Grand Paragon, Jakarta, Rabu (27/3).
Wiranto menuturkan pihak yang mengajak golput berpotensi bisa dikenakan sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Terorisme.
Jika UU itu tidak bisa diterapkan, ia menyebut masih ada UU Informasi Transaski Elektronik atau UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk menjerat pihak yang mengajak golput saat Pemilu 2019.
"Kalau UU Terorisme tidak bisa UU lain masih bisa, ada UU ITE, UU KUHP bisa," ujarnya.
Aturan tentang golput dan ancaman pidana juga tercantum dalam UU Pemilu nomor 7 tahun 2017. Dalam pasal 510 Pasal 510 disebutkan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empatjuta rupiah)
Lebih lanjut, Wiranto mengatakan Indonesia merupakan negara hukum. Sehingga, ia mengatakan pihak yang tidak berlaku tertib akan disanksi.
"Sesuatu yang membuat tidak tertib, sesuatu yang membuat kacau pasti ada sanksi hukumannya," ujar Wiranto.
Wiranto kembali menyampaikan masyarakat untuk tidak termakan dengan hoaks yang menyatakan Pemilu 2019 akan terjadi kekacauan. Sebab, ia menegaskan aparat keamanan telah dikerahkan untuk mengamankan Pemilu kali ini.
"Ada hoaks yang mengajak masyarakat untuk tidak datang ke TPS karena tidak aman dan sebagainya. Itu yang saya terus menerus menyampaikan pesan kepada masyarakat ayolah datang ke TPS, aman," ujar Wiranto.
Wiranto tidak menampik masih ada sejumlah potensi yang belum teratasi. Namun, ia mengatakan hal itu akan teratasi di sisa waktu masa pencoblosan pada 17 April 2019.
Lebih dari itu, ia berharap masyarakat tidak menyia-nyiakan hak politiknya dalam pemilu.
"Masyarakat kami imbau supaya jangan golput. Semua melaksanakan hak pilihnya yang lima tahun sekali agar hak politiknya tidak disia-siakan," ujarnya. (jps)
sumber : cnnindonesia