KOTA BEKASI (suaralira.com) - Menjelang masa Pemilu 17 April 2019 yang tinggal beberapa bulan lagi, sejumlah Calon Legislatif (Caleg) di Kota Bekasi berlomba - lomba melakukan sosialisasi salah satunya dalam bentuk penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK) yang tersebar di wilayah Kecamatan Bekasi Timur.
Menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar peraturan PKPU no. 23 tahun 2018. Panitia Pengawasan Pemilu Kecamatan (Panwascam) Bekasi Timur beserta jajaran dan Satpol PP turun kelapangan untuk menertibkan APK yang tidak sesuai aturan tersebut. Selasa (8/1/2019).
Saat di konfirmasi, Ketua Panwascam Bekasi Timur Safarin Novarizal mengatakan, Adanya pengaduan dari masyarakatterkait banyaknya APK yang terpasang di Pohon maupun di tiang listrik (sarana umum) makanya kita turun kelapangan maju dari jadwal yang di tetapkan Bawaslu Kota Bekasi dalam penurunan APK se Kota Bekasi.
"Kurangnya pemahaman sosialisasi tim sukses caleg terkait pemasangan APK, sehingga banyaknya APK yang terpasang tidak sesuai aturanyang berlaku seperti pasang di pohon dan tiang listrik (sarana umum) itu sudah jelas melanggar PKPU No, 23 tahun 2018. ungkapnya.
Di sela - sela kegiatan, Ketua Panwas Kelurahan Bekasi Jaya Djumari, menjelaskan kita bekerja mengikuti acuan dari PKPU No. 23 tahun 2018 terkait titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), jadi selain yang tidak ditentukan titik lokasi pemasangannya APK menurut kami melanggar peraturan dan kita bersama Satpol PP Kecamatan Bekasi Timur akan menurunkan APK yang melanggar tersebut. "tutupnya. (Red/sl)