Disduk Capil Ungkap Ratusan Ribu Jiwa Anak Usia 0-18 Belum Miliki Akta Kelahiran di Bengkalis

BENGKALIS (RIAU), suaralira.com - Kepala Dinas Disdukcapil, Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau, Rinaldi mengatakan Dokumen kependudukan berupa akta kelahiran, sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan, wajib dimiliki setiap warga Negara Indonesia. 
 
"Disdukcapil Kabupaten Bengkalis, Tahun 2018 telah mencatat sebanyak 136.235 jiwa dari total 246.451 populasi pendududuk usia 0-18 tahun belum memiliki dokumen kependudukan berupa akta kelahiran," katanya melalui Kepala Bidang (Kabid) Data Evaluasi dan Penyuluhan, Nur'aini, Senin (25/03/2019).
 
Ditambahkan Nur'ani, pihaknya terus mengoptimalkan kerja sama dengan berbagai intansi, meliputi Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Pendidikan (Disdik), guna bersama-sama melakukan pendataan dan pemerataan dalam kepemilikan akta kelahiran ini. 
 
"Sayangnya, mensid masyarakat khususnya dipedesaan masih beranggapan bahwa surat akta kelahiran ini tidak perlu, makanya mereka enggan mengurus. Berbeda dengan pengurusan dokumen kartu tanda penduduk atau KTP," terang Nur'aini. 
 
Disamping itu, Nur'aini juga sangat membutuhkan kerjasama baik dari seluruh elemen masyarakat, agar bisa pro aktif melapor jika belum memiliki akta kelahiran. 
 
"Saya optimis, dengan upaya kerjasama serta proaktif masyarakat untuk pemerataan administrasi kependudukan ini cepat terealisasi," harap Nur'aini. (yuswan/sl)