JAKARTA, suaralira.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan nama-nama penyelenggara negara baik di tingkat pusat maupun daerah, yang belum melaporkan harta kekayaannya. Hal itu dilakukan sebagai sanksi moril bagi penyelenggara negara yang malas lapor LHKPN.
"KPK akan mengumumkan di website KPK, kalau misalnya sampai 31 Maret besok ini tidak mengumpulkan, kami akan mengumumkan nama-nama yang tidak lapor LHKPN biar juga diketahui masyarakat," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2019).
Diketahui, batas pengumpulan LHKPN periodik 2018 bagi para penyelenggara negara hingga 31 Maret 2019. Dengan demikian, jika para penyelenggara negara tidak juga menyetorkan LHKPN hingga batas waktu yang sudah ditentukan, maka KPK akan merilis nama-nama penyelenggara tersebut.
Nantinya, tekan Syarief, para penyelenggara negara yang malas setor LHKPN tersebut akan diumumkan dengan rinci serta partai asalnya. Namun, Syarief berharap para anggota DPR, DPRD, maupun pejabat daerah lainnya dapat menyetorkan LHKPN sebelum 31 Maret 2019.
"Semua anggota DPRD anggota DPR kita harapkan melaporkan harta kekayaannya, kalau sampai 31 Maret belum ada kami akan umumkan yang belum lapor, dan tentunya yang belum lapor kami apresiasi," pungkasnya. (okz/sl)