JAKARTA, Suaralira.com -- Dua tersangka dugaan korupsi proyek Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang di Kampar, Riau ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya adalah pejabat pembuat komitmen pembangunan jembatan inisial Adn dan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya, inisial IKS.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ADN dan IKT ditahan rutan masing-masing selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 29 September 2020 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2020," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (29/09/2020) sebagaimana dilansir detik.com.
Lili mengatakan, kedua tersangka Adn dan IKT ditahan di rumah tahanan (rutan) cabang KPK. Sebelum ditahan, keduanya akan dilakukan isolasi secara mandiri di rutan KPK kaveling C1.
"Ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Sebelumnya akan dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Kavling C1 dalam rangka pencegahan penyebaran wabah COVID-19," ujarnya.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2019. Dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 50 miliar ini, Adnan dan Suarba diduga telah menguntungkan diri sendiri dan merugikan negara.
"KPK menetapkan Adn dan IKT pada 14 Maret 2019 dengan dugaan para tersangka telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dalam pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau," tuturnya.
Lili menuturkan, selama proses penyidikan berlangsung, ada 73 saksi yang diperiksa. Mereka terdiri atas pihak Pemerintah Kabupaten Kampar, anggota DPRD, hingga ahli konstruksi.
"Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa 73 orang saksi, terdiri atas pihak Pemkab Kampar, Pokja PBJ Kabupaten Kampar, DPRD Kabupaten Kampar, peserta lelang, pelaksana proyek dan pihak subkontraktor serta juga telah pula meminta keterangan ahli pengadaan barang dan jasa dan ahli konstruksi," ucapnya.
Konstruksi perkara ini berawal saat Adnan melakukan pertemuan dengan I Ketut pada pertengahan 2013 setelah Pemkab Kampar mencanangkan beberapa proyek strategis, termasuk Jembatan Bangkinang. Pada Agustus 2013, PT Wijaya Karya dinyatakan memenangi lelang proyek tersebut oleh Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar.
Kemudian, ditandatanganilah kontrak pembangunan Jembatan Bangkinang dengan nilai Rp 15,1 miliar, dengan ruang lingkup pekerjaan fondasi jembatan dan masa pelaksanaan hingga 20 Desember 2014. Setelah kontrak tersebut, Adnan disebut meminta pembuatan engineer's estimate pembangunan Jembatan Waterfront City tahun 2014 kepada konsultan dan I Ketut meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan.
"KPK menduga kerja sama antara ADN dan IKT terkait penetapan harga perkiraan sendiri ini terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya, sampai pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak yang dibiayai APBD tahun 2015, APBD Perubahan tahun 2015, dan APBD tahun 2016," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, Adnan diduga menerima uang lebih dari Rp 1 miliar. Lili menyatakan diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka.
"Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp 50 miliar dari nilai proyek pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak di tahun anggaran 2015 dan 2016, dengan total nilai kontrak Rp 117,68 miliar," ungkap Lili.
Dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dtc/sl)