SERDANG BADAGAI, suaralira.com - Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara, merupakan salah satu daerah dari 616 Instansi Pemerintah yang terdiri dari Instansi Pusat, Pemerintah Daerah dan Kepolisian Republik Indonesia menerima hasil evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Repormasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Hasil evaluasi ini langsung diserahkan oleh Wakil Presiden RI Muhammad Jussuf Kalla kepada para Kepala Daerah bertempat di Birawa Assembly Hall Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (28/3).
Demikian disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sergai H Ikhsan, AP saat mendampingi Bupati Sergai Ir H Soekirman menghadiri acara penerimaan hasil evaluasi SPBE langsung dari Jakarta.
Perhelatan akbar tersebut mengusung tema “ Mewujudkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang Terpadu dan Menyeluruh untuk Mencapai Birokrasi dan Pelayanan Publik yang Berkinerja Tinggi,” turut dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri PANRB Syafruddin, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) / Kepala Bappenas RI Bambang PS Brodjonegoro, jajaran Kementrian, Kepolisian dan para Gubernur serta Kepala Daerah penerima hasil evaluasi SPBE.
Bupati Soekirman disela-sela kegiatan menyampaikan bahwa hingga saat ini Pemkab Sergai telah berkomitmen mengimplementasikan SPBE agar dapat memberikan pelayanan yang efektif dan efesien, transparan dan akuntabel bagi masyrakat.
“ Dengan implementasi SPBE ini akan menggambarkan tingkat kematangan (maturity level) dan penguatan terhadap tata kelola pada setiap pemerintahan,” kata Bupati.
Mengenai Perpres Nomor 95 Tahun 2018 seperti yang disampaikan oleh Menteri PANRB, Pemkab Sergai sangat menyambut baik, karena Perpres ini akan menggiring kita untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan modern karena semua pelayanan birokrasi berbasis digitalisasi.
Hal ini juga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berpartisipasi dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yaitu memantau setiap pelayanan publik, sejauh mana kinerja pemerintah di birokrasi. Sedangkan ruang lingkup yang dievaluasi mencakup tata kelola SPBE, layanan SPBE dan Kebijakan SPBE, tutup Soekirman.
Sementara Wapres RI Muhammad Jusuf Kalla usai menyerahkan hasil evaluasi SPBE menyampaikan bahwa dalam era digitalisasi kecepatan pelayanan dan teknologi menjadi kunci sistem pemerintahan yang berhasil.
Wapres berpendapat bahwa pada era digitalisasi, perilaku masyarakat dan pelayanan banyak berubah dalam berbagai sector baik hal perizinan, perbankan maupun perpajakan. Hal ini tentu membutuhkan system pengelolaan digital yang baik dari suatu institusi, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat yang juga harus dilakukan.
Jusuf Kalla berharap ada jaringan komunikasi nasional yang dapat mengintegrasikan informasi baik antar kementrian, lembaga, hingga pemerintah daerah. Kedepan harapannya adalah bagaimana suatu bangsa bis alebih terpadu, lebih efisien, lebih cepat serta komunikasi layanan bisa lebih baik da nada standarisasi, pungkas Wapres RI.
Sedangkan Menteri PANRB Syafruddin menyampaikan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 terdapat sejumlah mekanisme tata kelola perkembangan negara di seluruh dunia sedang memasuki masa transisi super cepat.
Percepatan transformasi teknologi saat ini memasuki era revolusi 4.0, semakin tinggi perubahan teknologi merupakan kekuatan besar, maka teridentifikasi bahwa sesungguhnya kunci kesiapan pemerintah adalah bagaimana menyerap teknologi, ucap Menpan.
Dalam forum tersebut disampaikan oleh Menpan Syafruddin, bagaimana membangun iklim pemerintahan dari pusat hingga ke daerah agar mampu mengambil peluang positif yang ditawarkan dengan kehadiran teknologi.
“ Kami sungguh menyadari percepatan yang dihadirkan oleh teknologi, kita tidak ingin ketinggalan. Indonesia harus segera melakukan lompatan yang progresif dan masif membangun sistem pemerintahan berbasis teknologi,”
Berkaitan dengan evaluasi SPBE, tentu akan memberikan potret tentang kondisi faktual penerapan SPBE di instansi pusat dan daerah. Melalui evaluasi ini akan didapat data pelaksana SPBE nasional yang nantinya akan digunakan dalam penyusunan kebijakan dan penentuan arah strategis pembangunan SPBE yang efektif, efesien, menyeluruh dan berkesinambungan, katanya.
Hasil evaluasi ini juga bukan untuk mencari siapa yang terbaik, melainkan untuk memacu agar pemerintah daerah mulai menggunakan SPBE. Hal ini juga guna mendorong agar semua pemerintah pusat maupun daerah, lembaga di pusat maupun daerah menggunakan SPBE.
Oleh karenanya momentum ini sekaligus bentuk sosialisasi dan penyamaan pandangan bahwa hari ini akan menjadi memontum penting transformasi pemerintahan berbasis elektronik, pungkas Menteri PANRB. (DS)