Ilustrasi.

Sidang Paripurna DPRD Rohil Sahkan Lima Perda

ROHIL (RIAU), suaralira.com - Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menyetujui lima rancangan peraturan Daerah pada rapat pari purna yang digelar diruang sidang utama DPRD Jalan Lintas Pesisir komplek perkantoran Batu Enam Bagan Siapiapi, Selasa (02/04/2019) kemarin.
 
Hadir pada rapat tersebut wakil Bupati Drs Jamiludin, Sekwan Rohil, serta OPD dilingkungan pemkab Rohil. Rapat paripurna dipimpin ketua DPRD Rohil Nasrudin Hasan, wakil ketua DPRD Abdul Kosim, serta anggota DPRD Rohil. 
 
Lima Perda yang ditetapkan melalui rapat paripurna tersebut sebagai berikut yakni pertama Perda pengangkatan dan pemberhentian Penghulu. Kedua perda penangkaran sarang burung walet.
 
Ketiga, Perda perubahan peraturan Daerah Nomor : 4 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Dan keempat Perda tentang perlindungan anak, serta yang kelima Perda tentang perlindungan perempuan korban kekerasan.
 
Ketua DPRD Nasrudin Hasan dikonfirmasi usai rapat berharap agar perda yang sudah disahkan untuk sama-sama kita mengawasinya. Karena percuma saja kalau perdanya banyak akan tetapi tidak dilaksanakan dilapangan.
 
Contohnya penangkaran walet. penangkaran walet ada ribuan di Kabupaten Rokan Hilir, satu kg sarang walet itu nanti diatur oleh Bupati. Bagaimana cara memungutnya, cara mengamankan pemungutan, itu yang terpenting. Jadi Perda sudah banyak tapi eksennya bagaimana, tanya Nasrudin.
 
"Jadi Perda-Perda yang kita sahkan ini, mudah-bisa bisa bermanfaat untuk kemajuan kabupaten Rokan Hilir, otomatis untuk bangsa dan negara."
 
Untuk ke liima Perda itu sangat penting bagi saya, yaitu tentang Duit masuk, jika Duit keluar perlu dibicarakan lagi, karena ini penting pada saat ini, ”ujar Nasrudin Hasan. (tbp / sl)