DPRD Siak Minta Kejelasan Lahan di Jalan Raja Kecik

SIAK (RIAU), suaralira.com - Komisi II DPRD Siak meminta Badan Pertanahan Nasional setempat memperjelas status lahan di Jalan Raja Kecik. Jalan yang persisnya terletak di sebelah Rumah Sakit Umum Daerah dan masih terlihat seperti hutan.
 
Lahan tersebut berstatus HakGuna Bangunan (HGB) yang dianggap terlantar milik PT Ika Daya Yakin Mandiri di Kecamatan Siak. Oleh karena itu diharapkan status lahan HGB itu dapat diperjelas apakah masih digunakan perusahaan atau sudah
diperpanjang.
 
“Kita akan panggil BPN dan Pertanahan Kabupaten Siak terkait adanya lahan HGB yang terlantar itu. Kita minta juga kepada mereka agar melampirkan data yang valid berapa jumlah yang masih dikelola Perusahaan dan berapa pula yang sudah masuk masa perpanjangan,” kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Siak, Muhtarom.
 
Baca juga: Legialator Siak apresiasi kinerja Polisi ringkus pelaku penculikan anak
 
Muhtarom juga awalnya mengira lahan yang banyak dihuni oleh monyet itu merupakan lahan milik Pemkab Siak. Kendati aslinya ia tidak tahu persis lahan itu milik siapa.
 
“Selama ini, saya kira lahan itu milik Pemkab Siak. Makanya, kita berharap kepada pihak-pihak terkait sudi memberikan penjelasan mana lahan yang masih masuk HGB dan mana yang sudah mendapat ganti rugi oleh Pemkab Siak,” lanjut ketua Dewan Pimpinan Cabang PKB Siak itu.
 
Hal senada juga disampaikan anggota Komisi II DPRD Siak Ariadi Tarigan. Dikatakannya dewan minta agar pemerintah bersama BPN segera mendata berapa jumlah HGB yang tak difungsikan dan segera memasukkan ke dalam lahan yang terlantar sehingga bisa dimanfaatkan oleh pemerintah dan masyarakat.
 
"Dewan minta kepada Pemerintah dan BPN Siak agar segera mendata jumlah HGB yang sampai saat ini belum difungsikan sebagaimana mestinya. Kita juga minta agar HGB yang tak terurus itu dimasukkan dalam lahan yang terlantar, sehingga bisa dimanfaatkan baik oleh pemerintah daerah maupun masyarakat,” katanya.
 
Ia juga menegaskan, rencana pemanggilan tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat ini.“Kalau bisa dalam waktu dekat ini harus sudah kita panggil BPN dan Pertanahan,agar masalah ini tidak berlarut-larut,” ulasnya. (ant/adv/sl)