BENGKALIS (RIAU), Suaralira.com - Diduga melakukan perambahan hutan di kawasan areal konsesi PT. Sumatera Riang Lestari (SRL), Kelurahan Tanjung Kapal Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis Riau, sembilan warga dari Dumai dan Rupat berurusan dengan penegak hukum dari kepolisian.
Kesembilan warga merambah kawasan hutan dengan dalih untuk kebutuhan masyarakat lokal itu, diamankan petugas kepolisian, Sabtu (27/07/2019) sekitar pukul 13.00 WIB silam, dan pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka berinisial, Ada (53), warga Rampang Jaya Rupat, Pal (56), warga Desa Makmur Jaya Purnama Dumai, Ngal (66), warga Kelurahan Tanjung Kapal Rupat, Bud (33), warga Jalan Sunkis Dumai, Had (46), Erw (38), warga Kelurahan Batu Panjang, Rupat, Bus (36), warga Bukit Kapur Dumai, Pon (45), warga Makmur Jaya Purnama Dumai, dan Isk (20), warga Desa Ketam Putih, Bengkalis.
Mereka diamankan petugas dengan peran yang berbeda-beda seperti pemodal, pembuat jalan, operator mesin gergaji, serta selaku pelangsir kargo.
Selain tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yaitu tiga unit mesin gergaji, lima jerigen berisi bahan bakar, satu Jerigen berisi oli bekas, tiga bila parang, HP, sepeda kargo, lima unit sepeda motor, kayu hasil olahan serta broti 1,5 kubik jenis meranti.
Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto, S.I.K, M.H kepada wartawan mengatakan, terungkapnya perkara illegal loging ini setelah memperoleh informasi dari masyarakat, adanya aktivitas penebangan liar di hutan kawasan PT. SRL di Rupat.
"Setelah memperoleh informasi dari masyarakat tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan sembilan warga berasal dari daerah yang berbeda dan sudah ditetapkan seluruhnya sebagai tersangka.
Selain tersangka petugas juga menyita sejumlah barang bukti-buktinya seperti mesin gergaji," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto didampingi Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan, S.I.K dan Kanit Tipidter Iptu Gunawan ketika gelar jumpa pers di Mapolres Bengkalis, Jalan Pertanian, Senin (29/7/19) siang.
Para tersangka akan dijerat Pasal 98 ayat (1) Jo Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 84 ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dan Pasal 94 ayat (1) huruf a dan c UU RI Nomo 18 Tahun 2013 Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Sementara itu salah satu warga disangkakan sebagai pemodal, Ada (53) kepada awak media mengaku, tidak mengetahui bahwa kayu yang di hutan itu dilarang untuk ditebang.
Dirinya bersama rekan-rekannya bekerja di kawasan itu sudah sekitar lebih kurang 10 hari lamanya. Dan sebelum ditangkap,sempat mengeluarkan kayu hasil olahan tersebut sebanyak satu ton. (ysw/ sl)