ACEH TAMIANG, Suaralira.com - Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil, SH, MKn kembali melakukan rotasi jabatan terhadap pejabat pimpinan tinggi pratama bersama sejumlah pejabat Administrator dan Pengawas, dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang.
Prosesi pergantian jabatan dan pengambilan sumpah terhadap 119 orang pejabat tersebut dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda), Basyaruddin, SH mewakili Bupati, di Aula Setdakab setempat, Jalan Ir. Juanda Karang Baru, Senin (15/04/2019)
Adapun para pejabat (Eselon II) atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang dirotasi diantaranya, Drs. Rudiyanto, sebelumnya pejabat Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan dilantik sebagai pejabat Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Aceh Tamiang.
Drs. Abdullah sebelumnya pejabat kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tamiang, dilantik sebagai pejabat Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Aceh Tamiang.
Safwan, SP sebelumnya pejabat Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Aceh Tamiang, dilantik sebagai pejabat Kepala Dinas Pangan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Tamiang.
Ir. Muhammad Zein sebelumnya pejabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Aceh Tamiang, dilantik sebagai pejabat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang.
Pantauan Suaralira.com, selain 4 pajabat tinggi pratama yang dirotasi dan diambil sumpahnya, terdapat 26 pejabat Administrator dan 90 pejabat pengawas ikut dirotasi dan diambil sumpah.
Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah terlihat berjalan lancar serta dihadiri sejumlah pejabat diantaranya para Asisten Setdakab Aceh Tamiang, para kepala dinas, staf ahli dan para Camat di lingkungan pemerintah kabupaten aceh Tamiang.
Dari rotasi tersebut, menyisakan tiga (3) orang pejabat yang non jabatan diantaranya, M.Nur Fajri, M.Kes, Drh. Yusbar dan Oki Kurnia, S.TP beserta dua (2) orang pejabat lainnya yang memasuki purna bakti, Ir. Fadli dan Ir. Junaidi.
Sementara Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Transparency Aceh menilai, mutasi di lingkungan Pemkab Aceh Tamiang tersebut masih belum menjalankan konsep Good Governance. Karena dalam proses mutasi tersebut, keputusan akhir tetap masih menggunakan hak prerogatif Bupati dalam menempatkan para pejabat yang dimutasi. (tarm/sl)