Terkait Nama Bupati dan Ajudan Dicatut, Pemkab Aceh Tamiang Keluarkan Siaran Pers

ACEH TAMIANG (NAD), Suaralira.com -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh melalui Bagian ke Humasan, Rabu (29/01/2020), mengeluarkan Siaran Pers, terkait nama Bupati H Mursil SH M Kn bersama Ajudannya, diduga dicatut seorang oknum yang tidak bertanggung jawab. 
 
Dalam Siaran Pers ber Nomor: 33/rilis/humasatam/2020 yang dikeluarkan dikabarkan bahwa nama Bupati H Mursil dan Ajudannya an Rheindi Fawzi Lubis telah dicatut oleh seorang oknum yang tidak bertanggung jawab untuk keuntungan pribadi, yaitu dengan meminta sesuatu pada pihak perusahaan yang berdomisili di kabupaten aceh tamiang. 
 
Dalam siaran Persnya dinyatakan bahwa Bupati Aceh Tamiang, Mursil SH M Kn, baik secara pribadi atau kedinasan sama sekali tidak pernah memerintahkan ajudannya an Rheindi Fawzi Lubis untuk menghubungi pihak-pihak tertentu, baik instansi publik perusahaan maupun perseorangan untuk meminta sesuatu guna kepentingan pribadi.
 
Kepentingan pribadi yang dimaksud dalam siaran pers tersebut adalah meminta uang dalam jumlah nominal tertentu atau memanfaatkan kapasitas Bupati selaku Kepala Daerah untuk mengambil keuntungan pribadi, keluarga atau kelompok tertentu.
 
Sementara nomor telpon yang disinyalir digunakan oleh pelaku atau oknum yang mengaku sebagai Ajudan Bupati Aceh Tamiang ber nomor  081319441678.
 
Ditegaskan dalam siaran pers bahwa nomor yang tertera tersebut bukanlah nomor telpon pribadi Bupati Aceh Tamiang maupun Ajudan an Rheindi Fawzi Lubis.
 
Untuk itu diharapkan seluruh instansi publik perusahaan maupun perseorangan, apabila  dihubungi oleh nomor tersebut atau oknum yang tidak bertanggung jawab agar mengabaikan permintaan yang disampaikannya.
 
Terhadap instansi publik, baik perusahaan maupun perseorangan, diminta apabila dihubungi oleh oknum tertentu dengan membawa nama Bupati terkait permintaan sesuatu agar segera melaporkan atau mengkonfirmasi ke nomor Layanan PASTI Aceh Tamiang dengan nomor 082366501000.
 
Khusus terhadap oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut, dihimbau agar segera menghentikan segala tindakan negatifnya. Karena mengacu pada KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tindakan mencatut, memalsukan dan mencemarkan nama baik yang dilakukannya telah memenuhi unsur tindakan pidana yang mengarah untuk dituntut  dimuka hukum.
 
Demikian isi siaran pers yang dikeluarkan bagian ke Humasan Setda Kab Aceh Tamiang yang langsung ditanda tangani Kabag Humas, Agusliyana Devita S STP M Si. (Tarmizi /SL)