KPK Demo ke Bawaslu RI Minta Tegas Soal Pelanggaran Oleh Kemendagri

JAKARTA, suaralira.com - Melihat ada beberapa penyelenggara Negara yang dinilai sudah melakukan hal-hal yang bertentangan dengan asas pemilu itu sendiri. Pihak Kawal Pemilu Kita (KPK) desak Bawaslu melanjutkan proses terkait kasus pelanggaran pemilu, kata  Koordinator KPK DKI Jakarta
Adjie Rimbawan dalam orasinya depan Kantor Bawaslu RI, Kamis (14/03).

Menurutnya, "ada beberapa penyelenggara Negara yang dinilai sudah melakukan hal-hal yang bertentangan dengan asas pemilu itu sendiri. Seperti halnya yang dilakukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang secara terbuka meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak netral yakni dengan tetap aktif menyampaikan program Presiden Jokowi."

Hal ini tentu akan menimbulkan polemik baru dimasyarakat, dan ada kesan bahwa seluruh ASN akan digiring untuk mendukung salah satu calon Presiden.

Dalam orasinya Adji mengulangi ungkapan Mendagri yang dinilainya tidak tepat dalam menghadapi pemilu 2019 ini. "Mendagri menyampaikan alokasi yang diberikan pemerintah untuk dana desa bertambah setiap tahun." Program itu, kata Tjahjo, adalah bentuk komitmen Jokowi dalam rangka pemerataan pembangunan."

Padahal KPK menilai, ASN merupakan pegawai negara, bukan abdi pemerintah. Dimana ASN harus netral dan tidak terjabak dalam kepentingan Pemilu.

Selain itu KPK menegaskan bahwa ASN dalam menjalankan tugasnya harus melayani seluruh rakyat tanpa melihat latar belakang partai dan golongan tertentu. Untuk itu Kawal Pemilu Kita DKI Jakarta dan Jawa tengah menyampaikan tuntutannya yakni, mendesak Bawaslu Pusat untuk meneruskan Putusan Bawaslu Jawa Tengah terkait kasus pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Gubernur Jateng dan 31 Kepala Daerah Kab/Kota di Jawa Tengah.

Jika Bawaslu Pusat tidak melakukan tindakan, maka integritas Bawaslu sbg Badan Negara patut dipertanyakan dan kehilangan marwahnya sbg Pengawas Pemilu. Kedua, mendesak agar Menteri Dalam Negeri mundur dari Jabatannya, integritasnya cacat sebagai Menteri yang seharusnya menjadi contoh bagi seluruh ASN di Republik Indonesia, karena telah secara jelas dan nyata melindungi pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah dan 31 Kepala daerah Kab/Kota di Jawa Tengah.

Hal tersebut juga dianggap sebagai bentuk kolusi dan nepotisme terhadap penegakan hukum. Karena mereka berada dalam salah satu gerbong partai politik dan koalisi petahana dalam Pilpres 2019.

Ketiga, pendemo meminta Presiden Republik Indonesia utk mencopot Menteri Dalam Negeri karena dianggap telah menciderai prinsip keadilan pada pemilu 2019 ini dan merusak wibawa Presiden Republik Indonesia sebagai Kepala Negara. Presiden RI diminta agar bisa menjamin pelaksanaan Pemilu 2019 ini secara jujur, transparan dan adil bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dan keempat, meminta LPSK sebagai lembaga perlindungan untuk melindungi seluruh aktivis KPK seluruh Indonesia dan berperan aktif dalam melakukannya, karena beberapa aktivis KPK Jawa Tengah mengalami intimidasi fisik secara jelas dan nyata, kata Adji yang didampingi Koordinator KPK Jawa tengah, Syaifudin Anwar. (rls)