Satpol PP akan Layangkan SP ke Penghuni Rusunawa

PEKANBARU (RIAU), suaralira.com - Pihak Satpol PP Kota Pekanbaru pekan depan akan melayangkan surat persetujuan kepada 76 kepala keluarga (KK) yang tinggal di rumah susun sewa (rusunawa) Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai Pesisir. Surat yang dilukiskan terkait dengan tunggakan sewa selama lima bulan oleh disetujui KK.
 
Informasi surat peringatan ini disampaikan Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono, kompilasi ditemui diruang persiapan, Rabu (9/5/2019).
 
Agus Pramono kepada media yang diundang, surat yang dilantunkan agar penghuni yang menunggak mengosongkan tempat yang dihuni.
 
"Untuk rusunawa kita akan mengasumsikan surat. Dalam tempo tiga hari harus dikosongkan untuk yang tidak membayar. Kita akan kerahkan 100 hingga 150 orang. Hari Senin kita terima kasih surat," ungkap Agus Pramono.
 
Dikatakan Agus Pramono, surat peringatan yang dilayangkan telah melalui kesepakatan Tim Yustisi.
 
"Tahap awal kita coba lakukan upaya persuasif. Kita coba komunikasi langsung dengan para penghuni," ucapnya.
 
"Jumlahnya 76 KK (yang akan ditertibkan). 4 orang yang bisa bayar dari total 80 KK yang ada di rusunawa. Ada waktu tiga hari, tanggal 13, 14. Tanggal 15 harus kosong. Mereka sudah ada sejak 2018," sambung Agus Pramono.
 
Diketahui, pengelola telah mensosialisasikan tarif sewa kepada para penghuni Oktober 2018. Tarif sewa sudah diberlakukan sejak Januari 2019.
 
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No.1 tahun 2015, tentang Pengelolaan Rusunawa, penghuni yang tidak kunjung membayar uang sewa terancam keluar dari rusunawa.
 
Sementara, besaran tarif diatur sesuai Perwako No. 160 Tahun 2015 tentang tarif sewa rusunawa. Besaran tarif sewa hunian dari Rp 175.000 hingga Rp 275.000. Tarif ini belum termasuk pembayaran listrik. (kmf / pku / sl)