Tebing Tinggi (Sumut), Suaralira.com--Kepala Desa Tanah Besi Kecamatan Tebingsyahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai berinisial DS, Rabu (19/6), ditangkap Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi karena melakukan tindakan pidana korupsi APBDesa Tanah Besi 2017 sebesar Rp700 juta.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Rahmadani membenarkan penangkapan Kades Tanah Besi, berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti dan sudah ditahan
Tersangka terancam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Junto Pasal 18 UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana yang terjadi Pada Bulan Mei 2017 sampai dengan Desember 2017, ujarnya.
Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sergai, H.Ikhsan AP, Kepada Wartawan juga membenarkan atas kejadian yang dilakukan oleh Kades Tanah Besi, dan untuk sementara posisi Kepala Desa tersebut akan di isi oleh Pelaksana tugas (Plt).
Kalau di hitung hitung kerugian akibat Korupsi yang dilakukan olehnya, mencapai Rp. 700 jt lebih, katanya.***(Gabe/sl)