Prosesi pemusnahan barang bukti kejahatan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (In kracht) di Kejari Aceh Tamiang, Kamis (16/07/2020).

Kejari Aceh Tamiang Musnahkan Narkoba Bersama Barang Bukti Kejahatan Lain

ACEH TAMIANG (NAD), Suaralira.com -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang, melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Shabu dan Ganja, bersama barang bukti kejahatan lainnya yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkkracht), di lokasi Halaman Gudang Barang Bukti, Komplek Kejaksaan setempat, Jalan Ir Juanda Karang Baru, Aceh Tamiang.
 
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tamiang, Erwinsyah SH melalui Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti, Teddy Lazuardi Syahputra SH MH mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti kejahatan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkkracht), kata Teddy Lazuardy Syahputra SH MH usai pemusnahan tersebut, Kamis (16/07/2020).
 
Menurut Teddy, barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, jenis narkoba berupa daun ganja seberat 722,31 gram untuk 6 berkas perkara, dan narkotika jenis shabu seberat 107 gram, untuk 29 berkas perkara. 
 
Selain itu dalam pemusnahan tersebut, ikut juga dimusnahkan beberapa barang bukti kejahatan terkait farmasi yaitu, berupa obat tanpa izin edar dari BPOM, sebanyak 694 kotak untuk 1 berkas perkara bersama perkara bea cukai, pidana khusus terkait rokok tanpa izin.
 
"Semua barang bukti yang dimusnahkan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkkracht)", ujar Teddy Lazuardi Syahputra SH MH. 
 
Pantauan Media, pemusnahan terlihat berjalan lancar, dimulai pukul 09.00 WIB, barang bukti jenis shabu dimusnakan dengan cara di blender. Sedangkan barang bukti daun ganja dan yang lainnya, dimusnahkan dengan cara di bakar. 
 
Terlihat dalam pemusnahan barang bukti kejahatan tersebut, diantaranya, Kasi Intelijen Kejari Aceh Tamiang, unsur Kepolisian Satnarkoba dari Kepolisian Resor Aceh Tamiang, unsur Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Aceh Tamiang, unsur PN Kualasimpang, dan unsur Dinas Kesehatan serta beberapa tamu dan Awak media. (Tarmizi/sl)