PERADI Pekanbaru Pasang Badan! Dugaan Kekerasan terhadap Advokat Perempuan Jadi Sorotan

PEKANBARU, Suaralira.com -- Ketua Carateker DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Pekanbaru, Iwat Endri, S.H., M.H., menegaskan bahwa organisasinya serius menyikapi dugaan kekerasan dan perampasan kemerdekaan yang dilaporkan dialami advokat perempuan Desi Silvia Anggraini, S.H., M.H.
 
Iwat menyatakan, Desi merupakan anggota aktif DPC PERADI Pekanbaru. Organisasi tersebut juga telah membentuk tim khusus untuk menangani persoalan hukum yang dialami anggotanya.
 
Pernyataan itu disampaikan Iwat dalam konferensi pers di Bali Room, Hotel Merdeka, Pekanbaru, Sabtu (10/10/2026), saat memberikan tanggapan atas tujuh pertanyaan yang diajukan tim media terkait dugaan kekerasan terhadap Desi ketika menjalankan tugas profesinya.
 
Menurut informasi yang disampaikan Desi, peristiwa tersebut bermula saat dirinya bersama seorang rekan mendatangi sebuah rumah di kawasan Jalan Sidomulyo I, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, untuk menyampaikan surat somasi.
 
Kedatangan tersebut disebut berujung pada percekcokan, dugaan kekerasan fisik, intimidasi, serta tindakan yang membuat mereka mengaku tidak dapat segera meninggalkan lokasi.
 
Atas kejadian itu, Desi melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polresta Pekanbaru.
 
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) yang diperlihatkan kepada redaksi, laporan tercatat diterima pada 6 Oktober 2026 sekitar pukul 22.10 WIB.
 
PERADI Mengecam Dugaan Kekerasan
 
Dalam keterangannya, Iwat menegaskan bahwa pihaknya mengecam dugaan tindakan kekerasan yang dilaporkan dialami Desi.
 
Ia mengatakan, organisasi mengetahui peristiwa tersebut tidak lama setelah kejadian. DPC PERADI Pekanbaru kemudian menugaskan tim pembela profesi advokat untuk mendampingi Desi ketika membuat laporan ke Polresta Pekanbaru.
 
Iwat juga menyoroti informasi bahwa pihak yang disebut terlibat dalam kejadian tersebut merupakan seorang ketua RW.
 
Menurutnya, jabatan di lingkungan masyarakat semestinya dijalankan dengan mengedepankan ketertiban dan penyelesaian persoalan secara baik.
 
Namun, seluruh dugaan mengenai tindakan pihak-pihak yang berada di lokasi tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum.
 
Iwat berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang tersedia.
 
Sebut Advokat Memiliki Perlindungan Hukum
 
Iwat turut mengingatkan bahwa advokat merupakan salah satu unsur penegak hukum yang menjalankan fungsi pembelaan terhadap kepentingan hukum klien.
 
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya ketentuan mengenai hak imunitas advokat dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien.
 
Menurut Iwat, apabila dugaan peristiwa tersebut terjadi ketika Desi menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik, persoalan itu perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum.
 
Ia berharap penanganan perkara tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pihak yang melapor, tetapi juga menjaga penghormatan terhadap profesi advokat sesuai ketentuan perundang-undangan.
 
Meski demikian, perlindungan profesi advokat tidak menghapus kewajiban untuk menilai fakta setiap perkara secara objektif. Status dan tanggung jawab hukum para pihak tetap harus ditentukan berdasarkan bukti serta proses hukum yang berlaku.
 
Bentuk Tim Khusus dan Siapkan Pendampingan
 
Lebih lanjut, Iwat menyatakan DPC PERADI Pekanbaru berkomitmen memberikan pendampingan kepada anggotanya yang menghadapi persoalan hukum.
 
Ia memastikan organisasi telah membentuk tim khusus untuk menangani perkara Desi dan mengumpulkan keterangan mengenai kronologi kejadian.
 
Menurut Iwat, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Polresta Pekanbaru. Ia menyebut koordinasi tersebut sejauh ini berjalan baik.
 
“Kami dari DPC PERADI Pekanbaru akan selalu hadir untuk seluruh anggota yang membutuhkan. Kami akan menjadi benteng terdepan dalam memberikan perlindungan bagi seluruh anggota,” demikian penegasan Iwat dalam keterangannya.
 
Ia menambahkan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap kepolisian dapat memeriksa perkara tersebut secara objektif.
 
Akan Surati Kapolresta Pekanbaru
 
Sebagai langkah lanjutan, Iwat menyampaikan bahwa DPC PERADI Pekanbaru berencana mengajukan surat resmi kepada Kapolresta Pekanbaru untuk meminta perhatian terhadap laporan yang dibuat Desi.
 
Organisasi tersebut juga membuka kemungkinan melakukan audiensi apabila dipandang perlu untuk memperoleh penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara.
 
Menurut Iwat, langkah tersebut merupakan bagian dari keseriusan organisasi dalam menyikapi dugaan kekerasan yang dilaporkan dialami anggotanya.
 
Ia berharap proses hukum dapat berjalan sesuai prosedur dan seluruh pihak memperoleh perlakuan yang adil.
 
Kasatreskrim Sebut Laporan Masih Tahap Awal
 
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, S.T.K., S.I.K., M.M., sebelumnya memberikan penjelasan kepada tim media mengenai laporan yang baru diterbitkan.
 
Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa laporan yang baru berusia kurang dari satu minggu umumnya masih berada dalam tahapan awal, termasuk melengkapi administrasi dan penyelidikan.
 
Penjelasan tersebut menjadi gambaran awal mengenai tahapan penanganan laporan. Namun, untuk memastikan perkembangan perkara secara spesifik, diperlukan keterangan lebih lanjut dari pihak kepolisian.
 
Tim media kemudian kembali mengajukan sejumlah pertanyaan lanjutan mengenai status penyelidikan, pemeriksaan saksi dan pihak terlapor, pemeriksaan bukti pendukung, serta informasi mengenai laporan lain yang disebut berkaitan dengan kejadian tersebut.
 
Hingga berita ini disusun, tim media belum menerima tanggapan atas pertanyaan lanjutan tersebut.
 
Redaksi tetap membuka ruang bagi Polresta Pekanbaru untuk memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara ini.
 
Menunggu Proses Hukum Mengungkap Fakta
 
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan kekerasan terhadap seorang advokat ketika sedang menjalankan tugas profesinya.
 
Di satu sisi, PERADI Pekanbaru menyatakan akan memberikan pendampingan kepada anggotanya dan meminta agar laporan tersebut mendapat perhatian aparat penegak hukum. Di sisi lain, pemeriksaan yang objektif tetap diperlukan untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian dan menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana.
 
Seluruh dugaan dalam perkara ini belum dapat dianggap terbukti sebelum melalui proses hukum yang berlaku. Pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut juga berhak menyampaikan klarifikasi.
 
Kini publik menunggu tindak lanjut kepolisian untuk mengungkap fakta, memeriksa bukti, dan memberikan kepastian hukum kepada semua pihak.
 
Tim media akan terus mengikuti perkembangan perkara ini serta memuat informasi lanjutan berdasarkan keterangan resmi dan fakta yang dapat diverifikasi. (Tim)