Aceh Tamiang (NAD), suaralira.com -- Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program penanggulangan kemiskinan melalui pemberian bantuan tunai kepada keluarga sangat miskin. Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan. PKH hanya diberikan kepada keluarga sangat miskin jika pada saat registrasi memenuhi ketentuan.
Terkait hal itu, disinyalir bantuan PKH yang disalurkan selama ini pada setiap kampung/Desa di Kabupaten Aceh Tamiang ditengarai tidak tepat sasaran.
Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Aceh Tamiang, ketika di konfirmasi wartawan terkait PKH yang diduga tidak tepat sasaran menyampaikan akan melakukan pendataan atau revisi ulang terhadap penerima bantuan, kata Kepala Dinsos Kabupaten Aceh Tamiang, Muhammad Alijon, SE kepada para awak media di Karang Baru, Senin (08/07/2019 ) kemarin.
PKH adalah salah satu upaya menentaskan kemiskinan bagi masyarakat yang kurang mampu agar kesejahteraan sosial dirasakan bagi masyarakat miskin khususnya dapat terbantu melalui bantuan tersebut, kata M. Alijhon.
"Terkait PKH yang tidak tepat sasaran, kami akan melakukan perubahan atau revisi pendataan ulang menggunakan aplikasi SIKS-NG (Sistim Informasi Kesejahteraan Sosial ) yang telah berjalan dari bulan Juli 2019 ini", ungkapnya.
Menurut, M. Alijhon, piihaknya tidak mempunyai kewenangan ataupun keputusan untuk membatalkan atau memberhentikan bantuan terhadap warga penerima yang telah masuk daftar walaupun yang bersangkutan mampu, katanya.
Namun begitu, pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan para datok (Kades) setempat agar dilakukan musyawarah untuk memutuskan atas warga yang mampu ataupun tidak mampu pemberian bantuan terhadap warga yang terindikasi mampu, namun mendapat bantuan.
Diharapkan nanti setelah didesa dilakukan musyawarah, warga masyarakat mampu yang telah mendapatkan bantuan PKH selama ini diharapkan mengundurkan diri. Hal itu agar PKH yang diterimanya selama ini tadi bisa dialihkan kepada masyarakat yang lebih membutuhkannya.atau yang berhak.
Setelah itu, lanjutnya barulah para datok melakukan pendataan ulang yang nanti berkas data ulangnya di serahkan ke pihak dinas terkait untuk ditindak lanjuti, tutupnya. (tarm / sl)