Muhammad Alijon, SE saat memberikan keterangan pada salah seorang awak media (photo) di Karang Baru, Senin (08/07/2019 )

Disinyalir PKH di Aceh Tamiang Tidak Tepat Sasaran, Dinsos Lakukan Revisi Data

Aceh Tamiang (NAD), suaralira.com -- Program Keluarga Harapan (PKH)  adalah program penanggulangan kemiskinan melalui pemberian bantuan tunai kepada keluarga sangat miskin. Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan. PKH hanya diberikan kepada keluarga sangat miskin jika pada saat registrasi memenuhi ketentuan.
 
Terkait hal itu, disinyalir  bantuan PKH yang disalurkan selama ini pada setiap kampung/Desa  di Kabupaten Aceh Tamiang ditengarai tidak tepat sasaran. 
 
Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Aceh Tamiang, ketika di konfirmasi wartawan terkait PKH yang diduga tidak tepat sasaran menyampaikan akan melakukan pendataan atau revisi ulang terhadap penerima  bantuan,  kata Kepala Dinsos Kabupaten Aceh Tamiang, Muhammad Alijon, SE  kepada para awak media di Karang Baru, Senin (08/07/2019 ) kemarin. 
 
PKH adalah salah satu upaya menentaskan kemiskinan bagi masyarakat yang kurang mampu  agar kesejahteraan sosial dirasakan bagi masyarakat miskin khususnya dapat terbantu melalui bantuan tersebut, kata M.  Alijhon.
 
"Terkait PKH yang tidak tepat sasaran, kami akan melakukan perubahan atau revisi pendataan ulang menggunakan aplikasi SIKS-NG (Sistim  Informasi Kesejahteraan Sosial ) yang telah berjalan dari bulan Juli 2019 ini", ungkapnya.
 
Menurut, M. Alijhon, piihaknya tidak mempunyai kewenangan  ataupun keputusan untuk membatalkan atau memberhentikan  bantuan terhadap warga penerima yang telah masuk daftar  walaupun  yang bersangkutan mampu, katanya.
 
Namun begitu,  pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan para datok (Kades) setempat agar dilakukan musyawarah untuk memutuskan atas warga yang mampu ataupun tidak mampu pemberian bantuan terhadap warga yang terindikasi mampu, namun mendapat bantuan.
 
Diharapkan nanti setelah didesa dilakukan musyawarah,  warga masyarakat mampu yang telah mendapatkan bantuan PKH selama ini diharapkan mengundurkan diri. Hal itu agar PKH yang diterimanya selama ini tadi bisa  dialihkan kepada masyarakat yang lebih membutuhkannya.atau yang berhak. 
 
Setelah itu, lanjutnya  barulah para datok melakukan pendataan ulang yang nanti berkas data ulangnya  di serahkan ke pihak dinas terkait untuk ditindak lanjuti, tutupnya. (tarm / sl)