Tebingtinggi (Sumut), SuaraLira.com -- Pemerintah Kota Tebing Tinggi membuka layanan pengaduan dari masyarakat berkaitan dengan Bantuan Sosial (Bansos) yang saat ini sedang bergulir dimasyarakat akibat dampak virus COVID-19.
Layanan pengaduan ini dibuka melalui Dinas Kominfo Tebing Tinggi dengan nomor 0852 6267 0947 melalui pesan whatsapp dengan ketentuan pelapor harus mengisi format formulir aduan mencantumkan Nama, NIK, Alamat yang lengkap dan isi laporan dan dokumentasi.
Hal ini disampaikan Wali Kota Tebing Tinggi melalui Kadis Kominfo Dedi Parulian Siagian kepada Wartawan Jumat (15/5) di Balai Kota Tebing Tinggi.
Disampaikan Kadis Kominfo, layanan pengaduan ini dibukan Pemko Tebing Tinggi agar dapat mengakomodir keluhan dari masyarakat dan dapat dilakukan cek and richek.
Kadis Kominfo Dedi Siagian berharap layanan pengaduan ini dapat dimanfaatkan oleh warga untuk kepentingan bersama, tidak untuk melaporkan hal-hal yang bersifat finah apalagi menyebar HOAX.
Sampaikan pengaduan yang sejujurnya dan indetitas yang benar, tidak mengada-ada agar lebih mudah memproses pengaduan dan menyelesaikannya, "ujar Kadis Kominfo. (Gabe/sl)