Wabup H Darma Wijaya saat penyerahan berita acara dari Pimpinan DPRD Sergai

Dua Ranperda di Setujui, Wabub Sergai Ucapkan Terimakasih Kepada Jajaran DPRD

Sergai (SUMUT), Suaralira.com -- DPRD Serdang Bedagai (Sergai) akhirnya menyetujui 2 rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi peraturan daerah (perda). 
 
Kedua ranperda yang disahkan menjadi perda yakni perda Laporan dan pertanggungjawaban Bupati atas program dan anggaran 2018 dan perda penyelenggaraan bantuan hukum atas warga miskin.
 
Rapat Paripurna yang berlangsung sejak Jumat pagi, (19/07/19) di Gedung DPRD Sergai Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah, sempat diskors karena tidak quorum. 
 
Rapat pun dilanjutkan hingga sore. Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Sergai, H Syahlan Siregar dan dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Sergai, H Darma Wijaya; Wakil Ketua DPRD, Defriati Tamba; Hasbullah Hadi Damanik; Riady; serta para anggota DPRD, asisten, staf ahli bupati, jajaran kepala OPD, pejabat administrator dan Camat se-Sergai serta insan pers.
 
Wabup H Darma Wijaya, menyampaikan terima kasih kepada jajaran DPRD Kabupaten Sergai yang telah membahas dan menyetujui 2 ranperda tersebut. Sementara satu ranperda disetujui bersama sebagai syarat dalam penetapan menjadi Peraturan Daerah. 
 
"Terima kasih atas saran dan catatan yang diberikan Dewan yang terhormat sehingga nantinya menjadi perhatian dan akan ditindaklanjuti demi perbaikan kinerja pelayanan publik sekaligus pembangunan di Kabupaten Sergai," ucapnya.
 
Paripurna ditutup dengan penandatangan dan penyerahan berita acara persetujuan bersama antara Wabup H Darma Wijaya dan Pimpinan DPRD Sergai.(DS/sl)