Ilustrasi Minuman Tuak Suling

Munculnya Peredaran MIRAS di Bagan Sinembah,Polsek Bagan Sinembah,"Cari Kebenaran"

Bagan Batu (Riau), Suaralira.com -- Buntut beredarnya MIRAS di media sosial, yang sekarang banyak di bincangkan masyarakat bagan sinembah, sebab minuman ini sering disebut dengan julukan tuak suling yang dimana pembuatan melalui banyak proses. Seperti yang terjadi di jalan pembangunan kepenghuluan bagan batu barat, kecamatan bagan sinembah kabupaten rokan hilir, Propinsi Riau, tuak suling ini di proses di salah satu rumah, dengan temuan tersebut suaralira.com langsung mengkonfirmasi pihak kepolisian polsek bagan sinembah kamis (8/8/2019).
 
 
Kapolsek bagan sinembah kompol H asmar melalui Bhabinkamtibmas Aipda FERI, membenarkan adanya minuman beralkohol jenis tuak suling dengan proses minuman yang mengandung etil alkhol atau etanol (C2H50H) yang di proses dari hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi tanpa destilasi, di kesempatan itu Aipda FERI menerangkan kepada awak media suaralira.com, "ia memang itu ada, namum penyaluranya itu tertentu bukan semata-mata langsung di edarkan begitu saja siapa yang mau".
 
Sebab minuman tersebut masuk kategori minuman suku, dan rata-rata di konsumsi suku nias, dan pemasarannya sangat tertentu, sebutnya!!! di tambahkanya lagi bahwa masyarakat sekitar pembuatan tuak suling tersebut pun tidak merasa terganggu dan resah, jadi dimana pidananya mau kita buat, sebab begini bukan gampang kita membilangkan seseorang itu bersalah tanpa bukti-bukti yang kuat, karena usaha tuak suling ini beroperasi bukan cuman satu tahun, sudah lumayan lamanya, dan pihak kepenghuluan bagan batu barat pun mengetahuinya kok, mulai dari tingkat RT sampai datuk penghulunya.
 
Bermodalkan keterangan tersebut para pencari kebenaran pun mengkonfirmasi salah satu warga jalan smk pembangunan tersebut, "benar memang ada itu pak namun, sepengetahuan kami yang datang menjemputnya atau memasarkanya cuman suku niasnya kami lihat, jadi kami mengabil inisiatif berarti ini minuman khusus katanya.
 
 
Di waktu yang sama awak media langsung menghubungi datuk penghulu bagan batu barat melalui tlp.selulernya (8/8/2019), membenarkan adanya usaha tuak suling tersebut, namun tidak satupun masyarakat saya yang keberatan dengan usaha mereka itu. dan tidak ada keresahan, berarti tidak ada masalah kan, dengan keterangan-keterangan tersebut, benar memang peredaran tuak suling di kota bagan sunembah kabupaten rokan hilir, tidak ada masalah.
 
himpunan dari fakta tersebut sudah jelas terlaksana tugas pokok Bhabinkamtibmas pasal 27 perkap no.3 tahun 2015 menugaskan, melakukan  pembinaan kemasyarakatan, deteksi dini dan madiasi, negoisasi agar tercipta kondisi yang kondusif di desa kelurahan.
 
Melakukan pengaturan dan pengamanan kegiatan masyarakat, karena Bhabinkamtibmas pembina keamanan dan ketertiban masyarakat dan tugas pokok kunjungan dari rumah ke rumah pada seluruh wilayah penugasanya, melakukan dan membantu pemecahan masalah, melakukan pengaturan dan pengamanan kegiatan masyarakat, menerima informasi tentang terjadinya tindak pidana, untuk kita ketahui seluruh pembaca, dan apabila tidak terlaksana mari pertanyakan polisi NKRI Negara kesatuan Repulik Indonesa.***(JM/sl)