Balai Pemasyarakatan Curup Tangani 89 ABH

Curup - Rejang Lebong (BENGKULU), Suaralira.com -- Balai Pemasyarakatan (Bapas) Curup yang membawahi tiga kabupaten yakni Rejang Lebong, Lebong dan Kepahiang saat saat ini menangani 89 Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Hal ini diungkapkan Pelaksana petugas pos Bapas Curup A Mihardi Jum’at (6/9).
 
“Saat ini untuk Bapas Bengkulu sudah melakukan pembentukan zonasi provinsi, untuk Bapas Curup saat ini menangani tiga Kabupaten yakni Rejang Lebong, Lebong dan Kepahiang,” kata Mihardi.
 
Dijelaskan Mihardi, Bapas sendiri melakukan pembinaan dan bimbingan terhadap ABH maupun klien dan melakukan pendampingan terutama pada anak pelaku.
 
“Kalau Bapas itu untuk pembinaan di luar, kalau Lapas pembinaan untuk di dalam,” imbuhnya.
 
Dari tiga kabupaten tersebut, terhitung Januari hingga Agustus, ABH yang ditangani saat ini berjumlah 89 ABH dan jumlah tersebut menurun dari tahun sebelumnya terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
 
Untuk Rejang Lebong, jumlah ABH yang ditangani sebanyak 17 kasus. Untuk Kepahiang sebanyak 51 kasus dan Lebong sebanyak 21 kasus.
 
“Rejang Lebong menurun drastis, tahun 2018 jumlah ABH sebanyak 97 anak,” paparnya.
 
Dari sekian ABH yang ditanganinya, sambung Mihardi, rata-rata ABH yang dilakukan pembinaan tersebut didominasi dalam kasus Pencurian, dan ada juga terlibat dalam kasus asusila dan narkoba.
 
“Kalau dominasinya pada kasus pencurian,” papar Mihardi.
 
Dalam penangananya ABH ini ada yang dilakukan pembinaan di LPKS Bengkulu ada juga yang berada dilembaga anak lainya.
 
“Kalau mereka (ABH) menjalani proses peradilan tetap berada masih di Curup, tapi kalau sudah sudah selesai putusan peradilan, mereka dikirim ke LPKA Bengkulu,” katanya.
 
Para ABH ini, terus mendapatkan pelatihan baik dari Dinas Sosial dengan memberikan keterampilan seperti peternakan, pertukangan, dan keterampilan lainya untuk mendidik anak-anak agar tidak kembali terjerumus dalam hal-hal negatif.
 
Untuk pembinaan ahlaq, Bapas juga melakukan kerjasama dengan Kementerian Agama (Kemenag) dengan memberikan tausiah, kerohanian dan bimbingan mental seperti tata cara sholat dan lainya.
 
Dalam penanganan anak ini juga, tambah Mihardi, pemerintah daerah dan pihak terkait termasuk Dinsos sudah berperan aktif dengan terus memberikan sosialisasi pada masyarakat terkait ABH ini dengan harapan tidak ada anak yang berhadapan dengan hukum.
 
Namun, katanya, peran orang tua tetap sangat penting agar anak-anak terhindar dari hal-hal yang berkaitan dengan hukum, salah satunya dalam hal pengawasan dalam perilaku kehidupan sehari-harinya.
 
“Peran orang tua yang sangat penting terhadap perilaku anaknya,” tutup Mihardi. (HD/RL/SL)