ACEH TAMIANG(NAD), Suaralira.com -- Dalam rangka pemberantasan Narkoba di Provinsi Aceh, Khususnya di Kabupaten Aceh Tamiang, Badan Narkotika Provinsi (BNNP) Aceh menggelar sosialisasi penerapan implementasi Inpres No. 6 Tahun 2018, Tentang Rencana Aksi Nasional P4GN, berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRK Aceh Tamiang, Rabu (11/09).
Sosialisasi Penerapan implementasi Inpres No. 6 Tahun 2018, Tentang Rencana Aksi Nasional P4GN tersebut, dihadiri unsur Forkopimda dan Forkopimda plus, Pemuda, Pelajar dan LSM dan tokoh masyarakat,
Dalam sosialisasi tersebut terungkap ada tiga (3) desa di Kabupaten Aceh Tamiang yang dinilai sebagai Kampung/ Desa Bersih dari Narkoba (Bersinar).
Dari hasil penelitian BNN terhadap 213 Desa di kabupaten aceh tamiang, terdapat tiga (3) desa yang di nilai pantas diberikan istilahi Desa Bersih dari Narkoba (Bersinar) diantaranya, Desa Perdamaian, Desa Tanjung Neraca, dan Desa Sungai Kuruk, ungkap Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh, Brigadir Jendral Polisi, Faisal Abdul Nasir dalam konfrensi Perss
Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil, SH, M. Kn, yang juga Kepala Daerah mengatakan, selaku Kepala Pemerintah di Kabupaten Aceh Tamiang, dia siap membantu dan mendukung penuh kegiatan BNN dalam membersihkan narkoba dari Aceh Tamiang.
"Pemkab Aceh Tamiang, mendukung penuh setiap program kegiatan yang dibuat BNN", ungkapnya
Menurut Bupati Mursil, pihaknya akan membuat program dalam bentuk kegiatan positif, terutama bagi pemuda dan pelajar serta masyarakat agar dapat memerangi narkoba di Aceh Tamiang.
Sementara itu, mantan Ketua DPRK Aceh Tamiang, Periode 2014 -2019 yang juga wakil ketua sementara, Fadlon, SH, menyampaikan pihaknya melalui legeslatif akan berupaya membantu membuat regulasi berupa qanun terkait narkoba untuk membantu pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba khususnya di Kabupaten Aceh Tamiang. ( tarm / SL) )