Kutacane (NAD), Suaralira.com -- Belakangan ini santer terdengar kalangan petani Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh sering mengeluh kelangkaan Pupuk.
Padahal Tahun Anggaran 2019 Pemda Aceh Tenggara sudah mengurangi keluhan Petani melalui Pengadaan Pupuk NPK Non Subsudi pada Dinas Pertanian dengan Pagu sebesar Rp. 609.375.000,- (Enam Ratus Sembilan Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) dengan volume sebanyak 48.750 Kg.
Hal tersebut dipertanyakan Ketua DPD Lira Agara M Saleh Selian, Rabu (12/09). Apakah barang jenis pupuk tersebut telah sesuai dengan specifikasi dalam hal ini yang memilih specifikasi adalah pihak Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Artinya, kalau terjadi kesalahan terhadap specifikasi adalah tanggung jawab pihak PPTK. Misalnya terjadinya dugaan pengelembungan harga dan terjadinya dugaan pengurangan volume, tanya M Saleh.
Menurut M Saleh, Untuk menepis dugaan tersebut sejatinya pihak PPTK wajib menunjukkan Purchase Order (PO) kepada publik karena Informasi itu bukan Informasi dikecualikan.
Dokumen yg dibuat pembeli untuk menunjukkan barang yang ingin mereka beli dari pihak penjual atau dokumen kesepakatan antara pembeli dan penjual mengenai barang tersebut.
Kemudian belanja barang tersebut apakah sesuai dengan volume? Dalam arti, apa sudah dibagikan semuanya kepada kelompok tani melalui KCD Kecamatan yang tersebar didalam 16 Kecamatan.
Dalam hal ini dugaan kami pembelian barang tidak sesuai specifikasi atau kemahalan. Kalau sesuai, tunjukkan dokumen pembelian barang apakah barang yang dibeli dari harga terendah atau kemahalan sehingga bisa menepis adanya dugaan terjadinya konspirasi antara pembeli dan penjual barang, sehingga ada indikasi merugikan uang negara, dalam hal ini kiranya Polda Aceh turun ke Aceh Tenggara untuk menindaklanjuti Dugaan tersebut, Tuding M Saleh.
Lebih lanjut M Saleh, ia meragukan keaslian barang tersebut. Sebab untuk menentukan asli atau tidak harus ada uji lab terlebih dahulu.
Sehingga Pupuk NPK itu bisa dipastikan keasliannya agar tidak merugikan petani dan tidak gagal panen atau hasil yang tidak memuaskan mengingat tahun anggaran 2018 pun banyak keluhan petani yang gagal panen.
Dia menduga barang yang dibeli tidak sesuai volume karena pupuk NPK tersebut tidak tersalur semuanya sesuai dengan volume, kalau memang sudah tersalur, kenapa daftar Kelompok Tani yang menerima pupuk dari KCD yang tersebar di 16 Kecamatan tidak di publish, Pungkas M Saleh.
Menanggapi tudingan Lira Agara, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kenon, awak Media Suaralira.com sulit menghubungi yg bersangkutan untuk Konfirmasi.(Awal/sl)