Sergai (Sumut), Suaralira.com -- Bupati Serdang Bedagai Ir H Soekirman Resmikan BUMDes Bersama Yang di Selenggarakam Pada Jumat, 15 November 2019 Kecamatan Bintang Bayu.
Gelar Peresmian BUMDes Bersama Ini di Hadiri Oleh Kadis PMD Sergai H Ikhsan A P, Camat Bintang Bayu Sri Hermawati S Sos, dan Ketua Asosiasi BKAD Sergai Lukman Nur Hakim.
Sambutan Bupati Sergai Ir H Soekirman menyampaikan rasa syukur dengan semakin banyaknya jumlah BUMDes di Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat. Jumlah yang banyak ini juga harus diiringi dengan keseriusan untuk menjaga kestabilan agar roda produktifitasnya tetap terjaga.
Dengan menjaga kestabilan, maka BUMDes kita akan hidup dan semakin berkembang kedepannya. Pihak terkait mesti menjalankan konsep transparan dalam pengelolaannya dan harus didasari dengan rasa tanggung jawab.
mengharapkan BUMDes bukan hanya sekadar lembaga dengan fungsi terbatas, namun juga bisa menjadi objek wisata. Seperti yang sedang digalakkan oleh Kabupaten Sergai jika seyogyanya setiap tempat dapat dijadikan tempat wisata
Tak lupa Bupati meminta pengurus BUMDes dapat memahami kemajuan teknologi agar BUMDes dapat dikenal banyak orang melalui publikasi citra positif lewat media sosial yang mudah menjangkau khalayak dalam lingkup sangat luas.
Pada akhirnya jika BUMDes dapat menjalankan fungsinya, dikenal dan mendapat dukungan dari masyarakat desa tentu akan memunculkan rasa bangga bagi daerah di mana BUMDes itu berdiri.
secara sekilas menyinggung perihal temuan desa fiktif di beberapa daerah yang rawan memunculkan manipulasi dan kerugian negara. “Namun kita patut bersyukur hal tersebut tidak ada di Sergai. Malah desa-desa di Sergai menjadi semakin jelas keberadaanya dengan kemajuan BUMDes-BUMDes yang ada.
Sambutan Ketua BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa) Kecamatan Bintang Bayu yang sekaligus Sekretaris BUMDES Bersama Bintang Harapan Purwono :
BUMDes yang dibentuk di kecamatan Bintang Bayu diharapkan sebagai kegiatan yang berkelanjutan dan berkesinambungan dengan pengelolaan menjadi yang mandiri yaitu dapat dipertanggungjawabkan dan dipercaya. Dengan adanya peraturan bersama dan keputusan bersama kepala desa menjadi aset SPP (Simpan Pinjam Kelompok Perempuan) menjadi pengelolaan yang berlegalitas.
Jika kedepannya program yang akan dilaksanakan adalah meningkatkan potensi kelompok melalui SPP, menjadi mitra usaha untuk usaha ekonomi produktif, mampu menciptakan kelompok-kelompok yang ada di desa menjadi mandiri dan terakhir mampu menciptakan rencana-rencana baik jangka pendek dan panjang berupa pengembangan aset-aset yang ada di Kelembagaan BKAD. (Darman S/sl)