PEKANBARU, Suaralira.com -- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)Telah Buat Peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terbaru.
Pembuatan peta RTRW terbaru ini guna menyesuaikan Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan RTRW, Kamis (12/9/2019).
Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution ST,M.Si di kediaman wali kota mengatakan, ia akan menyampaikan hal-hal penting kepada wali kota berkaitan dengan RTRW ini.
Hal-hal penting itu tentang lima muatan strategis yang ada di tata ruang Pekanbaru.
Pertama, apakah kebijakan kita ini mengadopsi kebijakan strategis nasional.
Kedua, apakah kita sudah mempertimbangkan mitigasi bencana.
Ketiga peruntukan kawasan hutan.
Keempat peruntukan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Kelima ruang terbuka hijau untuk publik.
"Lima Muatan strategis ini kami paparkan ke wali kota. RTRW ini juga sudah mendapat konsultasi publik dengan masyarakat, perguruan tinggi, OPD, termasuk juga LSM dan lainnya," jelas Indra Pomi.
Kemudian, Dinas PUPR juga sudah melakukan rapat koordinasi dengan Kabupaten Kampar, Siak, dan Pelalawan.
Dinas PUPR juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau serta Badan Penguatan Kehutanan yang berkaitan dengan kawasan hutan.
"Lima muatan strategis ini sudah diakomodir. Tentu kami juga menyampaikan ke kepala daerah berkaitan dengan draf kami ini," jelas Indra Pomi.
Diharapkan dalam dua hari ke depan, peta RTRW ini sudah bisa ditandatangani 15 OPD. Pasalnya, peta RTRW terbaru ini sangat didukung wali kota.***