Suaralira.com, Rohil (Riau) -- Polsek Bangko, Polres Rokan Hilir (Rohil) laksanakan pemusnahan barang bukti sabu-sabu seberat 138 gram milik tersangka Zulkifli, Warga Jalan Pusara 2, Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir, Kecamatan Bangko, Jumat (23/9/2022).
Pemusnahan Barang Bukti (BB) yang diselenggarakan di pendopo Polsek Bangko tersebut langsung dipimpin Kapolsek Bangko AKP Dedi Susanto yang dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil, Badan Narkotika Kabupaten (BNK), Dinas Kesehatan dan beberapa unsur lainnya.
"Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti sabu-sabu seberat 138 gram yang merupakan hasil penangkapan Polsek Bangko, " kata Kapolsek.
Pemusnahan barang bukti jenis sabu-sabu tersebut dilakukan dengan cara di blender yang disaksikan secara langsung oleh tersangka Zulkifli. Usai di blender kemudian dimasukkan kedalam closed.
Kapolsek menerangkan, pengungkapan tindak pidana Narkotika itu sendiri berawal pada hari Sabtu tanggal 10 September 2022 sekitar pukul 16.45 wib anggota Opsnal Polsek Bangko mendapat informasi dari masyarakat yang dipercaya bahwasanya di jalan pusara ll, Kepenghuluan bagan punah pesisir, kecamatan Bangko tepatnya di dalam rumah adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Kemudian lanjutnya, anggota opsnal Polsek Bangko melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Bangkok AKP Dedi Susanto dan Kapolsek memerintahkan panit I opsnal Reskrim polsek bangko Iptu Ryan Eka Setiawan,S.tr.K.M.M,bersama anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Dengan membawa surat perintah penangkapan dan surat perintah penggeledahan, anggota Opsnal Polsek Bangko menuju lokasi dan setelah sesampainya di jalan pusara tepatnya di dalam rumah tersebut, anggota Opsnal langsung masuk ke dalam rumah dan melihat satu orang laki-laki sedang duduk di lantai.
"Kemudian anggota langsung mengamankan laki-laki tersebut yang mengaku bernama Zulkifli," terangnya.
Usai mengamankan tersangka, tim Opsnal Polsek Bangko langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah tepatnya di dalam kamar dan ditemukan barang bukti berupa satu dompet tangan warna hijau yang berisikan di dalamnya 6 bungkus plastik bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian ditemukan juga 56 bungkus plastik bening klip merah kosong, satu sendok plastik, satu buah sekop yang terbuat dari pipet serta satu unit handphone.
Tersangka ini sendiri sebut Kapolsek, merupakan bandar dan mengedarkan sabu-sabu dengan cara di ecer. Sehingga, tersangka Zulkifli terancam hukuman pidana diatas lima tahun.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek Bangko juga mengajak seluruh elemen masyarakat khususnya kecamatan Bangko agar senantiasa bersinergi dengan Polsek Bangko dalam pemberantasan Narkotika dengan cara memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran Narkotika.
"Sebab, tanpa adanya kerjasama dari masyarakat kita tidak akan dapat bekerja secara maksimal, mari dukung kami dalam memberantas Narkotika diwilayah kita ini hingga ke akar-akarnya, " ajak Kapolsek. (Hms/J Manik/sl)