Inhu ( Riau ), Suaralira.com -- Kepala Desa Danau, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu, Riau M Ridwan SE meminta Inspektorat Kabupaten Inhu dan Kejaksaan untuk melakukan audit terhadap dana Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED SP) dari Provinsi Riau tahun 2011 sebesar Rp500 juta yang di kelola oleh Badrun dan anggotanya karena hingga sekarang pengurus tersebut tak mau memberikan laporan ke desa yang di pimpinnya saat ini.
Permintaan itu disampaikan Ridwan beberapa waktu lalu Kepada wartawan suaralira .com, Ridwan mengatakan, dalam rapat bersama UED SP beberapa waktu lalu dirinya sudah meminta nama-nama warga yang meminjam dana tersebut , namun pengurus tidak mau memberikan kepada desa, alasan pengurus ( Badrun ) itu rahasia negara.
"Sebagai kepala desa, saya tentu harus tau kemana saja dana itu dipinjamkan. Kita ingin tau apakah dana UED SP tersebut dikelola sesuai aturan atau sebaliknya," ujar Kades.
Menurutnya, bantuan dana UED SP dari Pemprov Riau ke Desa Danau tahun 2011 lalu untuk dikelola dengan sistim simpan pinjam kepada masyarakat yang akan membuka usaha dan tidak boleh dikelola untuk kepentingan pengurus terangnya.
"Dana tersebut merupakan simpan pinjam untuk membantu masyarakat membuka usaha dan bergulir. Tujuannya memacu peningkatan ekonomi masyarakat desa. Jadi penggunaannya harus transparan," tukasnya. (kusjul/sl)