Saat pemusnahan barang bukti narkotika, jenis Shabu dan Ganja serta Phil Ekstasi di Bakar dan di Blender, berlangsung di Halaman Kantor Kejari setempat, Jalan Ir. Juanda Karang Baru, Aceh Tamiang, Rabu (10/10)

Kajari Aceh Tamiang, Pimpin Langsung Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

ACEH TAMIANG (NAD), Suaralira.com -- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tamiang, Irwinsyah SH memimpin langsung  pemusnahan sejumlah barang bukti narkotika, jenis Shabu dan Ganja serta Phil Ekstasi dengan cara di bakar dan di Blender, berlangsung di Halaman belakang Kantor Kejari setempat, Jalan Ir Juanda Karang Baru, Aceh Tamiang, Rabu (10/10).
 
Pemusnahan sejumlah barang bukti jenis narkotika hasil rampasan/ tangkapan tersebut, dilakukan dengan cara dibakar dan di blender, langsung di pimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)  Aceh Tamiang, Irwinsyah SH.
 
 
Kajari Irwinsyah SH menyampaikan bahwa, pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Jenis Daun Ganja, Shabu-shabu dan Pil Ekstasi tersebut, hasil rampasan periode Bulan Februari s/d Oktober 2019 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ( inkracht ), kata Irwinsyah.
 
Adapun  Barang Bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari Narkotika Golongan I, Jenis Daun Ganja Kering adalah barang bukti yang amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan periode Bulan Februari 2019 s/d Oktober 2019 dengan jumlah seberat  ± 10456,4 gram (sepuluh ribu empat ratus lima puluh enam koma empat) Gram atas nama Terpidana Abdul Rahman Alias Agam Bin M. Ali, dkk yang melanggar Pasal 111, 114, 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terang Kajari Aceh Tamiang, Irwinsyah SH.
 
Barang Bukti yang berikutnya yaitu Narkotika Jenis Shabu- Shabu dan Exstasi adalah barang bukti yang amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan periode Bulan Februari 2019 s/d September 2019 dengan jumlah seberat ± 474,27 gram (empat ratus tujuh puluh empat koma dua puluh tujuh) Gram dan 112 (seratus dua belas) butir Pil Extasi atas nama Terpidana M. Rizki Bin Idham dkk yang melanggar Pasal 114 ayat (1) , 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Menurut Kajari Aceh Tamiang, Irwinsyah SH mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut  telah tertuangkan dalam Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Daun Ganja Kering dan Narkotika jenis Shabu-shabu dan Pil Ekstasi yang telah ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang beserta para Kasi dan Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, tutup Kajari. 
 
 
Pantauan Media, kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, terlihat berjalan lancar walaupun saat pelaksanaan kondisi cuaca mendung.
 
Pemusnahan langsung dipimpin  Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Irwinsyah SH didamping sejumlah kepala Seksi (Kasi) diantaranya Kasi Barang Bukti dan Rampasan Kejaksaan Negri Aceh Tamiang, Teddy Lazuardi SH MH, Kasi Intelijen Fardhiyan Affandi, SH MH, Kasi Pidum Robby SH MH, Kasi Pidsus, M Iqbal SH MH.
 
Selain itu terlihat hadir Kepala BNK Aceh Tamiang, KBO Satnarkoba Polres Aceh Tamiang, Perwakilan dari Pengadilan Negeri Kuala Simpang, para Kasubbag dan seluruh Pegawai  Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang. (tarm / SL)