Partai Gerinda Pilih Dokter Riski Ramadhan Hasibuan Selaku Ketua DPRD Sergai

SERGAI (Sumut), Suaralira.com -- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) resmi menunjuk dan menetapkan dr M Riski Ramadhan Hasibuan SH SE MKM sebagai Ketua DPRD Sergai sementara dan seterusnya.
 
Hal itu berdasarkan surat penunjukan pimpinan sementara dan seterusnya dengan nomor: ST-321/10-083/B/DPC-GERINDRA/2019 yang diserahkan Ketua DPC Gerindra Sergai Budi, SE didampingi Bendahara Dedi Irwansyah S Pd kepada Sekretaris DPRD Sergai, Drs H Suprin MM, Jumat (11/10) siang.
 
Sekretaris DPRD Sergai Drs H Suprin MM saat diwawancarai  mengatakan bahwa sesuai surat penunjukan pimpinan sementara dan seterusnya yang diserahkan oleh DPC Gerindra Sergai menunjuk dr M Riski Ramadhan Hasibuan sebagai ketua pimpinan sementara dan defenitif.
 
"Selanjutnya akan diproses untuk pembuatan SK yang ditandatangani Sekwan. Pimpinan DPRD sementara dilantik dan serah terima pada waktu bersamaan dengan anggota DPRD Sergai periode 2019-2024 pada tanggal 28 Oktober 2019 mendatang," ujarnya.
 
Menurut Suprin, sebelum ada pimpinan resmi DPRD Sergai akan dipimpin oleh dua pimpinan sementara yang berasal dari dua partai dengan perolehan kursi terbanyak yakni berasal dari Partai Gerindra sebagai ketua sementara dan dari Partai Nasdem untuk posisi wakil ketua sementara.
 
“Pimpinan sementara nantinya bertugas untuk memfasilitasi rapat-rapat dan pembentukan fraksi. Kemudian, memfasilitasi rancangan tata tertib dewan serta memproses pimpinan DPRD definitif,” papar Sekwan.
 
Terakhir disampaikan Sekwan bahwa sesuai surat yang diterimanya pimpinan DPRD Sergai, dr Riski Ramadhan Hasibuan dari Partai Gerindra, Siswanto dari Partai Nasdem, 
Syamsul Bahhri dari Golkar, namun dikabarkan Merlin Barus dari PDI-P karena hingga kini belum kami terima suratnya, pungkasnya.
 
Ketua DPC Gerindra Sergai, Budi SE kepada media ini menjelaskan bahwa penunjukan itu berdasarkan sesuai rapat pimpinan DPC partai Gerindra tanggal 9 Oktober 2019, surat sekretariat DPRD no.18.9/170/688/2019 tanggal 7 Oktober 2019, UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas UU No 17 Tahun 2014.
 
Kemudian surat DPC Nomor ST-32/07-080/A/DPC-GERINDRA/2019 tentang pengusulan nama calon pimpinan DPRD Kabupaten Serdang Bedagai dan Surat Keputusan DPP nomor 08-0407/Kpts/DPP-GERINDRA/2019 tentang Pimpinan DPRD Kabupaten Serdang Bedagai.
 
"Oleh karenanya, DPC Gerindra Sergai menunjuk dan menetapkan dr M Riski Ramadhan Hasibuan sebagai Pimpinan DPRD sementara dan seterusnya dan James Hotlan Pangaribuan SE sebagai ketua Fraksi Gerindra Periode 2019-2024,"ucapnya.
 
Ketua DPC Gerindra Budi SE berharap kepada pimpinan DPRD sementara dan seterusnya serta ketua fraksi Gerindra DPRD Sergai tersebut agar bekerja dengan baik sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dalam menjalankan amanah partai dan amanah rakyat. (Darman S/sl)