BEKASI (suaralira.com) - Dinas Perhubungan Kota Bekasi terancam gagal memenuhi perolehan target PAD 2016 sebesar Rp 9,8 miliar. Diduga, penyebabnya adalah masih terdapat kebocoran pada sektor retribusi layanan parkir jalanan umum.
Ketua Komisi C DPRD Kota Bekasi, Machrul Falak menyampaikan, dengan adanya sistem parkir meter di Kota Bekasi nyatanya belum bisa mendongkrak perolehan retribusi parkir jalanan umum. Tahun ini, dari target perolehan retribusi parkir jalanan sebesar Rp 1,6 miliar, namun hingga pertengahan Desember 2016 baru tercapai sebesar Rp 500 juta.
"Dasi hasil evaluasi rupanya berkali-kali retribusi parkir pelayanan jalan umum tidak mencapai target, kami sudah merekomendasikan untuk dibubarkan saja UPTD parkir, atau bila tidak ya di sederhanakan saja jadi satu kepala UPTD parkir," kata Machrul, Rabu (14/12).
Menurut Machrul, kinerja empat Kepala UPTD parkir yang ada saat ini tidak maksimal. Terbukti, kebocoran dalam penghasilan retribusi parkir masih terjadi di lapangan. Bahkan, hingga empat kali berturut-turut, pencapaian target PAD yang menjadi tugas mereka tidak dipenuhi. Hal ini, tentu saja merupakan pemborosan anggaran operasional daerah.
Sebab, kata Machrul, adanya UPTD tentu membutuhkan anggaran daerah untuk sekedar memberi gaji atau tunjangan.
"Kinerja tidak bagus yang ada jadi beban di APBD, karena tetap harus menganggarkan untuk pemberian gaji," jelas dia.
Karena itu, Machrul menilai adanya kantong-kantong parkir di Kota Bekasi lebih baik dikerjasamakan pada pihak swasta. Agar, fungsi dari parkir meter bisa mencangkup seluruh sektor parkir tepi jalan di Kota Bekasi.
"Saat ini, manfaatnya belum bisa dirasakan secara maksimal, padahal potensi parkir meter bisa digali, bisa mendongkrak hasil PAD lebih banyak," kata dia.
Bedasarkan data yang diperoleh, Dinas Perhubungan Kota Bekasi menargetkan perolehan PAD secara keseluruhan sebesar Rp 9,6 miliar pada tahun 2016. Namun, hingga pertengahan Desember 2016, baru terealisasi sebesar 76 persen. Khusus untuk sektor retribusi parkir pinggir jalan baru terealisasi sebesar 30 persen dari target Rp 1,6 miliar.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Yayan Yuliana mengakui saat ini kinerja UPTD parkir belum maksimal. Sebab, satu UPTD masih membawahi tiga Kecamatan sekaligus. Sehingga, potensi parkir di lapangan belum tergali.
"Kerja mereka jelas keteteran, karena satu UPTD membawahi tiga kecamatan, harusnya bukan dikurangi tapi ditambah satu kecamatan satu kepala UPTD parkir," ungkap Yayan.
Menurut dia, penyebab belum terpenuhinya target PAD 2016 adalah belum diubahnya dasar hukum penarikan retribusi dalam Peraturan Daerah (Perda) parkir di Kota Bekasi. Sebab, aturan tersebut menentukan perolehan PAD yang bakal masuk ke kas daerah.
"Di lapangan tarif parkir motor masih Rp 1.000 padahal kan di lapangan sudah tidak ada parkir Rp 1.000, makanya kita harus ubah agar pencapaian PAD bisa terpenuhi," kata dia.
Selain itu, dirinya menolak rekomendasi meniadakan UPTD parkir di dinasnya. Bahkan bila dibutuhkan, dirinya menginginkan tiap kecamatan dikepalai oleh satu UPTD parkir agar bisa bekerja lebih maksimal.
"Potensi parkir di Kota Bekasi ini besar sayangnya belum dimaksimalkan, karena satu UPTD masih bekerja membawahi tiga kecamatan, jadi tidak fokus. Pada 2017 mendatang kita akan buat sistem parkir terpadu di Kota Bekasi," tukas dia.
(oto/sl)