Probolinggo (Jatim), Suaralira.com -- Kasus hutang piutang Edy Rudyanto vs Gede vandana, berbuntut sidang dipengadilan negeri kota Probolinggo Rabu 23 Oktober 2019 siang.
Kontraktor yang bernama Edy Rudyanto atau Edy geol kontraktor yang beralamatkan dikanigaran kota Probolinggo awalnya hutang uang kepada Gede vandana, melalui Ari Safitri dengan alasan uang tersebut akan digunakan untuk kekurangan modal pelaksanaan proyek pemerintah, karena sudah kenal baik dengan gede vandana maka usulan utang 50 juta rupiah itu dikabulkan oleh gede vandana.
Dengan prasangka baik uang tersebut ditransfer melalui bank dengan dua kali transfer kepada Edy rudyanto tanpa curiga apapun.
Edy Rudyanto memberikan jaminan check bank Jatim 50 juta kepada gede vandana dengan tanggal pencairan 28 Oktober 2018.
Gede vandana tidak merasa curiga apapun terhadap check bank Jatim yang diberikan kepada gede vandana kalau dikemudian hari akan blong.
Check bank Jatim itu disimpan saja, sampai pada akhirnya dibawa ke bank dicairkan pada tanggal 7 Januari, ternyata cek bank Jatim tersebut blong.
Atas kejadian blong nya check bank Jatim, gede vandana masih memberi banyak waktu untuk menyelesaikan hutang Edy Rudyanto tersebut . Sampai sekitar 5 bulan hutang tersebut diabaikan saja oleh Edy Rudyanto.
Hutang Edy Rudyanto kepada gede vandana Akhirnya berujung dipengadilan negeri kota probolinggo, dengan sidang perdana pada hari Rabu 23 Oktober 2019.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum berlangsung singkat.
Sidang dengan hakim ketua DARWANTO dan hakim anggota Sylvia Yudhi astika dan Anton Saiful akan dilanjutkan pada tanggal 29 Oktober dengan pemeriksaan saksi saksi. (Sdr/her/sl)