Tebingtinggi (Sumut), Suaralira.com -- Puluhan orang yg menanamkan dirinya Aliansi Masyarakat Kota Tebing Tinggi melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jl. Yos sudarso Kota Tebing Tinggi, Rabu (30/10) sekitar pukul 10.00 WIB.
Unjuk rasa yang mendapat pengawalan dari Polres Tebingtinggi itu, dengan Juru bicara aksi, Dian Adhi Pradana Isa, S. Tambunan dan Muara Siregar meminta pihak Kejari agar mengusut tuntas dana reses DPRD Tebing Tinggi tahun 2017 sebesar Rp 625 juta, dan bukan melakukan pembiaran.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang melakukan pemeriksaan terhadap dana reses DPRD Tebing Tinggi tahun 2017 menyebutkan ada ditemukan dana sebesar Rp 625 juta dari Rp 2,3 miliar dana reses DPRD tidak jelas peruntukannya diduga fiktip.
“Untuk itu, Aliansi meminta ketegasan pihak Kejari Tebingtinggi mengusutnya sampai tuntas dan menangkap serta memeriksa anggota DPRD yang diduga terlibat dalam kasus dana reses DPRD Tebingtinggi,” tegas Diandan disambut tepuk tangan para pendemo.
Kajari Tebingtinggi, M Novel SH MH diwakili Kasi Intel Ranu Wijaya didampingi Kasi Pidana khusus pada Wartawan menyampaikan, bahwa terkait kasus dana reses anggota DPRD Tebing Tinggi sudah dihentikan karena kerugian negara sudah dibayar.
“Kerugian negara sudah dikembalikan pada tahun 2018, Kejaksaan berwewenang menghentikannya sesuai prosedur. Jika kasus tersebut tetap dilanjutkan sementara kerugian negara telah dibayar, maka kejaksaan akan mengeluarkan anggaran untuk kasus itu sebesar Rp 60 juta,” paparnya.
dalam unjuk rasa tersebut, peserta yang membawa poster yang bertuliskan "Mengapa kejaksaan Negeri Tebingtinggi hentikan kasus korupsi Dana reses TA. 2017 ", dan " jangan biarkan kasus korupsi di kota Tebingtinggi mengendap dikejaksaan Negeri" ini meminta agar kasus ini tetap diusut meskipun kerugian negara sudah dikembalikan, karena sudah ada bukti permulaan tindak pidana.
Dian menambahkan, sesuai UU no 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, dalam pasal 4 disebutkan, bahwa pengembalian kerugian keuangan negara/daerah tidak menghapus pidana pelaku korupsi.
Oleh karenanya, kasus dana reses DPRD Tebing Tinggi harus ditindak lanjuti dan menangkap serta memeriksa anggota DPRD Tebing Tinggi yang terlibat. "ucapnya. (Gabe/sl)