Ciptakan Masyarakat Sadar Hukum, Pemdes Bantan Tua Bersama Kejaksaan dan TNI Polri Gelar Sosialisasi Penyuluhan Hukum

Bengkalis (Riau), Suaralira.com -- Agar masyarakat memahami hukum dan peraturan hukum supaya tidak tersandung proses hukum, Pemerintah Desa Bantan Tua Kecamatan Bantan Bengkalis Riau bekerjasama dengan Kejaksaan, TNI Polri melaksanakan gelar sosialisasi penyuluhan hukum bagi masyarakat dan Pemdes Bantan Tua, Rabu (13/11/2019) pagi.
 
Adapun materi penyuluhan hukum kepada masyarakat tersebut menyangkut Karhutla, Radikalisme dan pungli serta Tindak pidana korupsi.
 
Kegiatan ini diadakan di aula gedung serbaguna Desa Bantan Tua dan dibuka langsung Kepala Desa Bantan Tua Dian Saputra S Pd I, yang dihadiri Sekcam Bantan Taufik Hidayat S St P, Danramil 01 Bengkalis Mayor Arm Bismi Tambunan S E, Kanit Reskrim Polsek Bantan Ipda. Juaksa Hasibuan SH, Kasubsi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis dan perangkat Desa serta 200 orang masyarakat Bantan Tua.
 
 
Sekretaris Kecamatan Bantan Taufik Hidayat S St P dalam sambutannya menghimbau kepada masyarakat yang hadir dalam undangan penyuluhan hukum ini agar dapat memahami dan mensosialisasikannya ke masyarakat luas di Desa Bantan Tua  tentang pelanggaran - pelanggaran hukum yang ada dilingkungannya.
 
Narasumber Danramil 01 Bengkalis Mayor Arm Bismi Tambunan S E membahas masalah pencegahan Karhutla dan ancaman hukum terkait pelaku Karhutla.
 
Kanit Reskrim Polsek Bantan Ipda Juaksa Hasibuan SH mengangkat tema Radikalisme, yang mana radikalisme identik dengan teroris yang mengancan stabilitas negara dan ancaman hukum bagi tindak pidana teroris dan radikalisme tersebut.
 
Disusul Kasubsi Pidsus Kejari Bengkalis menjelaskan tindak pidana khusus terkait penyelenggaraan keuangan Desa hingga pelanggaran hukum terkait Undang-undang ITE yang lagi marak di masyatakat.
 
Selain pemberian penyuluhan kepada masyarakat narasumber juga memberi jawaban atas pertanyaan masyarakat yang mengajukan pertanyaan terkait masalah hukum.
 
Kepala Desa Bantan Tua Dian Saputra S Pd I usai kegiatan penyuluhan hukum ini kepada wartawan.mengatakan kegiatan penyuluhan hukum ini dilakukan agar menciptakan masyarakat sadar hukum (Madarkum) dan tahu akan hukum.
 
Madarkum (Masyarakat Sadar Hukum) bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat yang dimulai dari keluarga dan dan dirinya.
 
“Harapan sebenarnya dengan adanya kegiatan penyuluhan masyarakat sadar hukum ini, yang pertama menciptakan masyarakat yang cerdas hukum, yang kedua menjadi pioneer dalam membentuk desa sadar hukum. 
 
Hal ini dilakukan agar masyarakat bisa lebih massive lagi dilingkungannya, karena Pemerintah Desa akan berdosa jika banyak warganya yang melanggar hukum akibat ketidaktahuan mereka akan hukum itu sendiri. 
 
Diseminasi dan pembudayaan hukum itu harus dilakukan dari mulai komunitas yang paling kecil yaitu Keluarga, " tandas Kades Dian.***(ys/sl)