Jakarta, Suaralira.com -- Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) berharap agar Pengadilan Negeri Kelas II Gedongtataan Pesawaran tidak lagi menunda - nunda persidangan anak Veteran Asal Pesawaran, Uud Pansi bin MHD Sanusi.
Menurut ketua PB KAMI, Sultoni, hakim beserta jajarannya mesti bersikap profesional atas tugas yang diembannya dengan juga turut memperhatikan sisi kemanusiaan. Mengingat memang tugas hakim sebagai penentu kebijakan yang bisa merubah nasib seseorang dipermasalahan tertentu.
"Menjadi hakim itu memang sangat berat, ada beban dipundaknya dan bertanggung jawab pada negara dan Tuhannya." Kata sultoni, diruangannya di Jakarta pada Selasa (19/11).
"Maka saya selaku ketua umum PB KAMI memohon, berharap dan mendukung agar hakim ketua di PN Kelas II Gedongtataan Pesawaran tidak lagi menunda - nunda sidang terakhir yang menentukan vonis terhadap Uud Pansi dan bersikap profesional atas tugas yang diembannya tersebut" Ujar Sultoni.
Sultoni juga memastikan, PB KAMI bersama PW KAMI Provinsi Lampung akan terus mengawal dan bersinergi agar Uud Pansi dan keluarganya mendapat keadilan yang hakiki.
"Kita kawal terus, semua disini (Jakarta) sudah juga berkonsultasi pada pihak - pihak terkait akan hal ini. Dan menurut data dan fakta di Pengadilan selama ini, kami semua sangat yakin jika Uud Pansi tidak bersalah" Tegas Sultoni.
Saat ditanya apa yang akan dilakukan jika kemudian Uud Pansi diputuskan bersalah, Sultoni memastikan akan ada aksi, baik di Jakarta dan Di Provinsi Lampung serta menyiapkan langkah hukum Banding.
"Kita akan ajukan Banding, kemudian gelar aksi damai secara besar - besaran. Komunitas ini didirikan untuk salah satunya menegakkan keadilan, jadi kami siap berjuang untuk itu. Apalagi ini jelas - jelas keluarga seorang veteran yang mana dulu tanpa pamrih berjuang. Masa mau kita diamkan." Papar Sultoni.
Hingga saat ini, PB KAMI sangat antusias dan yakin Uud Pansi sendiri akan bebas dari segala hukuman. Pasalnya dari data dan fakta yang ada, ternyata dari pihak Aldani sebagai penggugat sendiri tidak memiliki surat bukti apapun tentang kepemilikan lahan dan tanam tumbuh.
Terlebih lagi, berbagai pihak memandang ada kejanggalan dalam proses hukum yang dijalani Uud Pansi hingga menjadi tersangka. Dimana Uud Pansi mesti menghadapi meja hijau dengan bukti PBB dan keterangan saksi - saksi.
Padahal, pada peraturan direktur jenderal pajak nomor 34/PJ/2008 tentang bentuk dan isi formulir surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan pasal 1 ayat 3 huruf a nomor 3 menjelaskan dimana tertera informasi berupa tulisan “SPPT PBB bukan merupakan bukti kepemilikan” di formulir SPPT PBB. (Toni/sl)