Vonis Bebas Uud Pansi Penebang Pohon Dilahan Sendiri

PB KAMI Apresiasi Kinerja Hakim

Jakarta, Suaralira.com -- Sidang kasus perusakan yang didakwakan pada Uud Pansi bin MHD. Sanusi telah sampai pada babak akhir.
 
Dalam sidang vonis hari ini Rabu (20/11)  Uud Pansi bin MHD. Sanusi divonis tak bersalah dan bebas dari segala tuntutan.
 
Menanggapi hal ini, ketua umum PB KAMI (Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia) yang turut memantau dan mendampingi Uud Pansi bin MHD. Sanusi menyatakan turut bersyukur.
 
"Alhamdulillah, telah diputus bebas sesuai dengan keyakinan kita semua" Ucap Sultoni, di Jakarta, Rabu (20/11).
 
Tidak lupa, Sultoni juga mengucapkan terima kasih pada segenap hakim yang memimpin persidangan karena telah bekerja sepenuh hati.
 
"PB KAMI mengucapkan terima kasih kepada segenap jajaran hakim di pengadilan negeri kelas II Gedongtataan Pesawaran karena telah bekerja maksimal selama ini dan memberikan putusan yang terbaik" Tambah Sultoni.
 
Persidangan vonis Uud Pansi Bin MHD Sanusi digelar di Pengadilan Negeri Kelas II Pesawaran, Lampung.
 
Uud Pansi didampingi puluhan rekan dari pengurus wilayah dan daerah KAMI Lampung kemudian dinyatakan bebas tanpa syarat oleh majelis hakim.
 
Persidangan kali ini juga dikawal oleh satuan Shabara Polres dan Polsek Gedongtataan, Pesawaran demi keamanan. (Toni/sl)