JAKARTA – suaralira.com Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi kembali menunjukkan komitmen kuat dan keseriusan penuh dalam memperjuangkan kepastian hukum atas lahan masyarakat yang selama ini masih berada dalam status kawasan hutan, yang menjadi salah satu persoalan agraria kompleks dan telah berlangsung cukup lama di berbagai wilayah di daerah tersebut.
Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, melakukan audiensi langsung dengan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia di Jakarta sebagai langkah strategis yang bertujuan untuk mendorong percepatan penyelesaian permasalahan tersebut melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang menjadi salah satu instrumen kebijakan nasional.
Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana yang serius namun tetap konstruktif, di mana pemerintah daerah memaparkan berbagai data serta kondisi faktual di lapangan terkait masyarakat yang telah lama mengelola lahan secara turun-temurun sebagai sumber penghidupan utama mereka selama bertahun-tahun.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa banyak masyarakat yang sangat bergantung pada lahan tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari, namun hingga saat ini masih belum memiliki kepastian hukum yang jelas, sehingga diperlukan langkah kebijakan afirmatif dari pemerintah pusat untuk memberikan solusi yang adil dan berkelanjutan.
Dalam forum tersebut, Pemkab Kuansing mengusulkan agar lahan yang telah lama dimanfaatkan masyarakat dapat dikeluarkan dari status kawasan hutan, kemudian dimasukkan ke dalam skema reforma agraria agar memiliki legalitas hukum yang sah serta memberikan kepastian kepemilikan yang lebih kuat.
Program TORA sendiri dinilai sebagai salah satu instrumen penting negara dalam mewujudkan keadilan agraria, sekaligus menjadi upaya strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan lahan yang lebih produktif, terarah, dan berkelanjutan dalam jangka panjang.
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi berharap adanya dukungan penuh dari pemerintah pusat agar proses penyelesaian permasalahan lahan ini dapat segera direalisasikan, sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan taraf ekonomi masyarakat di daerah.
(Ind/sl)
