Ketua Transparansi Aceh, Kamal Ruzamal SE

Sejumlah Proyek Di Aceh Tamiang, Di Duga Terancam Tidak Selesai Dan Putus Kontrak

ACEH TAMIANG (NAD), Suaralira.com -- Sejumlah proyek Pemerintah Daerah yang saat ini dalam pengerjaan di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang, diduga terancam tidak selesai dan putus kontrak. 
 
Kondisi itu terlihat di sejumlah lokasi yang dalam pengerjaan  terlihat realisasi pekerjaan tersebut baru mencapai rata- rata  60 persen bahkan ada pekerjaan konstruksi yang baru dua hari yang lalu dikerjakan. 
 
 
Selain itu, dengan kondisi cuaca yang tidak menentu akan berakibat sejumlah proyek pekerjaan bakal tidak selesai dan terancam putus kontrak. 
 
Ketua Transparansi Aceh, Kamal Ruzamal, SE ketika dimintai tanggapan terkait hal itu  mengatakan, kontrak pekerjaan anggaran APBK, APBA, DAK dan Otsus pada Desember 2019 ini sejogianya akan berakhir.
 
"Apapun konsekuensinya, Dinas terkait harus melakukan pemutusan kontrak kerja ketika sudah jatuh tempo", ujar Ketua LSM Transparansi Aceh itu.
 
Menurut Kamal, terlambatnya pelaksanaan pekerjaan sejumlah projek di kabupaten aceh Tamiang saat ini, tidak terlepas dari andil Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang Dan Jasa Kabupaten Aceh tamiang, yang terlambat mengumumkan hasil pelelangan.
 
"Jika pihak ULP terlambat memproses pelelangan, maka pelaksana atau pemenang pekerjaan akan tersendat juga melaksanakan pekerjaan, apalagi di akhir tahun dengan cuaca tidak menentu, ujar Kamal.
 
Namun terlepas dari semua itu, ULP Kabupaten Aceh Tamiang harus ikut bertanggung jawab atas lambatnya penyerapan anggaran pada sejumlah pembangunan yang saat ini dikerjakan", katanya.
 
Sementara terkait mati anggaran yang akan di alami pelaksana yang tidak selesai kemudian terkena finalti pemutusan kontrak, Kamal mengingatkan agar dinas terkait tidak bermain mata dalam pencairan, lebih baik pelaksana dibayar berdasarkan realisasi progres dilapangan. 
 
Semoga dinas tidak bermain mata dengan pelaksana, karena takut mati anggaran, lantas membantu dengan cara merekayasa progres, dengan alasan menyelamatkan anggaran yang hal itu nanti sangat riskan dengan masalah hukum, pungkasnya.
 
Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas PU PR Aceh Tamiang, Mix Donal ketika dikonfirmasi diruang kerjanya terkait kondisi tersebut, Kamis (21/11) mengatakan, apabila pekerjaan yang dikerjakan dibawah kontrak PU PR telah jatuh tempo, pihaknya akan memutuskan kontrak. 
 
"Siap tidak siap, apabila telah jatuh tempo kami akan melakukan pemutusan kontrak", ujar Mix Donal.
 
Dia juga mengingat perusahaan yang tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak kemudian terkena pemutusan. Maka kedepan perusahaan tersebut akan dimasukkan dalam catatan hitam(Black List) oleh pihaknya, tegas Mix Donal. (tarm / SL)