Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, S. IK, MH, saat melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 9 orang Oknum Polri berlangsung di halaman Kepolisian setempat, Jalan Ir. Juanda Karang Baru, Aceh Tamiang, Selasa (10/12)

Polres Aceh Tamiang, Berhentikan 9 Oknum Polri Melalui Upacara PTDH

ACEH TAMIANG (NAD), Suaralira.com -- Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian SIK  MH, melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 9 orang Oknum Polri yang bermasalah melalui upacara,  berlangsung di halaman  Kepolisian setempat, Jalan Ir Juanda Karang Baru, Aceh Tamiang, Selasa (10/12).
 
Upacara PTDH terhadap 9 orang oknum Polisi  di jajaran Polres Aceh Tamiang langsung dipimpin Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian SIk MH.
 
 
Mereka yang diberhentikan melalui upacara PTDH, diantaranya,  Brigadir Zikrillah, melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
 
Briptu Fahrizal Fadlan, melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
 
Brigadir Feri Hendrian, melanggar Pasal 12 ayat ( 1) hurup a PP RI Nomor 1 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
 
Brigadir Yovi Erisandi, melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
 
Brigadir Ferry Soniawan, melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf b Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Polri, Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2033 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
 
Bripka Ryan Dirantona, melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf b Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Polri, Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2033 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
 
Berikutnya, Bripka Raflin Ozie, melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
 
Bripka Fitri Marjoko, melanggar Pasal 12 ayat ( 1) hurup a PP RI Nomor 1 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri
 
Dan terakhir, Brigadir Fahrizal, melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf b Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Polri, Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2033 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
 
Terhadap daftar nama oknum yang disebutkan dalam upacara PTDH, sejak keputusan ini dibacakan, mereka bukan lagi anggota kepolisian, jelas Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian S IK MH
 
 
Upacara PTDH ini merupakan bagian peraturan ataupun sanksi dalam tubuh Polri sehubungan dengan masih adanya oknum Polri yang melakukan pelanggaran disiplin bahkan tindak pidana kriminal, ujar Kapolres Aceh Tamiang 
 
Menurut Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian,  pemberhentian  tidak dengan hormat (PTDH) yang dilakukan pada mereka yang terkena sanksi tersebut sebelumnya telah melewati prosedur atau sidang kode etik hingga terbitnya keputusan tersebut,  terang Kapolres 
 
Dalam upacara PTDH tersebut, AKBP Zulhir Destrian tampak mengingatkan jajarannya untuk selalu meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT. Serta menghindari segala bentuk pelanggaran, terutama kode etik ataupun tindak pidana kriminal, karena terhadap mereka yang melanggar dipastikan akan  dijerat dengan hukum.
 
Kapolres Aceh Tamiang berharap,  upacara PTDH tersebut bisa dijadikan pelajaran bagi personel yang lain dan juga sebagai intropeksi diri agar tidak melakukan pelanggaran yang merugikan  diri sendiri , keluarga dan khususnya intitusi Kepolisian. 
 
Pantauan Media ini, upacara menyangkut pemberhentian terhadap 9 Okum tersebut  terlihat tidak dihadiri oleh yang bersangkutan.
 
Mereka yang yang diberhentikan terlihat di wakili oleh 9 photo yang di pegang oleh 9 anggota Polisi Wanita (Polwan). ( tarm / Red SL )