Cianjur (Jabar), Suaralira.com - Kepolisian Resor (Polres) Cianjur berhasil membongkar jaringan prostitusi di kawasan wisata Puncak, Kabupaten Cianjur. F, A, D, dan K yang ditetapkan sebagai mucikari ditetapkan sebagai tersangka, Minggu pagi (29/12/19).
Mereka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UURI Nomor 21 Tahun 2007, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan perundingan pertahanan penjara 15 tahun dan denda sebanyak - Rp.600 juta.
Dalam press release, Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto SIK SH S HUM didampingi pejabat Polres Cianjur, Dandim 0608 Cianjur Letkol Inf Rendra Dwi Ardhani, dan perwakilan MUI Kabupaten Cianjur dijelaskan jaringan prostitusi ini beroperasi di kawasan Villa Kota Bunga tepatnya di Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet. Polisi juga berhasil mengamankan 11 Pekerja Seks Komersial (PSK) yang diduga menjadi korban dan 1 orang pria berperan sebagai Lady Boy.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku berkeliling di kawasan Villa menggunakan mobil sambil menawarkan jasa layanan seksual kepada wistawan dan pengunjung sehingga membuat warga resah. Sekali kencan dibandrol harga Rp. 1 juta – Rp.1,5 juta.
Pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kali ini berkat laporan warga. Barang bukti terdiri dari 12 handphone berbagai merk, 25 (dua puluh lima) lembar uang pecahan Rp. 100.000, - (seratus ribu rupiah), 1 unit kendaraan Daihatsu Xenia warna abu-abu Nomor Polisi B 1687 BZS, 1 unit kendaraan Toyota Avanza warna abu-abu metalik Nomor Polisi D 1180 VZ dan 1 unit kendaraan Toyota warna hitam metalik Nomor Polisi B 1231 TZY disita. (ag / sl)