Suaralira.com, Tebing Tinggi -- Menjelang bulan puasa yang jatuh pada bulan Maret 2024, jajaran Polres Tebing Tinggi melaksanakan razia ke sejumlah tempat hiburan untuk mencegah penyakit masyarakat (pekat).
Seperti pada Minggu (10/03/24) sekitar pukul 01.00 Wib personel Polsek Padang Hulu Polres Tebing Tinggi yang dipimpin Kapolsek Akp Marolop Samosir, melaksanakan razia ke 2 lokasi tempat hiburan yang masuk kedalam wilayah hukumnya.
"Dua lokasi tersebut yaitu Hoki Karaoke di Jalan Gatot Subroto dan Karaoke AA di Jalan SM. Raja, yang kerap dijadikan tempat untuk mabuk mabukan", ungkap Kapolsek Padang Hulu melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Akp Agus Arianto.
Petugas juga memeriksa barang bawaan pengunjung dan pengelola hiburan untuk memastikan adanya atau tidaknya penyalahgunaan narkoba. Dari hasil pelaksanaan razia, petugas menemukan belasan pasangan muda mudi yang sedang mengkonsumsi minuman beralkohol dan dalam kondisi mabuk, namun tidak menemukan adanya penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, petugas juga memberi himbauan kepada pengunjung dan pengelola hiburan untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum berupa penyalahgunaan narkoba, tidak memperjual belikan minuman beralkohol, dan agar pengelola hiburan mentaati peraturan yang berlaku sesuai dengan ijin usaha yang diberikan Pemko Tebing Tinggi.
"Kegiatan ini bertujuan untuk untuk mencegah dan mengantisipasi peredaran gelap narkoba dan penyakit masyarakat menjelang bulan suci ramadhan, serta meminimalisir tindak pidana jalanan (street crime) yang meresahkan masyarakat", tutup Kasi Humas.
(Gabe/sl)