Rejang Lebong, Suaralira.com - Tiga terduga pelaku hipnotis (baju batik) saat diamankan Sat Lantas Polres kepahiang, Kamis (2/1/2020). Personel Satuan Lalu Lintas Polres Kepahiang kembali menorehkan prestasinya, dengan respon cepat menangkap tiga pelaku yang diduga melakukan kejahatan hipnotis yang terjadi di wilayah Polres Rejang Lebong, Kamis (2/1/2020).
Ketiganya berinisial yakni AK (41), DD (40) dan HE (45) yang merupakan warga Lubuklinggau, Sumatera Selatan, ditangkap di Pasar Tengah Kepahiang tepatnya di Pos Polantas Simpang Kampung Bogor.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIK MAP membenarkan terkait keberhasilan anak buahnya dengan menangkap ketiga pelaku kejahatan hipnotis tersebut.
“Ketiga pelaku sudah diamankan di Unit Pidum Sat Reskrim Polres Kepahiang, untuk di serahterimakan dengan penyidik dari Polres Rejang Lebong, karena TKP kejahatannya terjadi disana, dan kita juga akan memberikan penghargaan dan rewards kepada personel atas prestasinya yang berhasil menangkap para pelaku, ” tegas Kapolres Kepahiang.
Ditambahkan Kasat Reskrim AKP Yusiady S I K bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ketiga pelaku diketahui ketiganya berbagi peran didalam menjalankan modus kejahatannya.
“Pelaku HE memanggil korban masuk kedalam mobil yang digunakan para pelaku kemudian bersalaman dengan korban dan berbincang dengan korban. Pada saat itulah terduga pelaku HE merogoh saku korban kemudian mengambil uang Rp3 juta dari saku belakang celana korban,” jelas Kasat Reskrim.
Sementara itu Bripka Yos Sudarso bersama dengan ketiga rekannya Bripka Duano, Bripka M Vand Ricardo dan Bripka Friski Pratomo mengatakan, penangkapan tersebut berawal sekitar pukul 11.30 WIB pihaknya mendapatkan informasi adanya pelaku hipnotis yang melarikan diri ke arah Kepahiang dengan menggunakan mobil Honda Mobilio warna hitam No.Pol BG 1751 HG.
“Mendapatkan informasi tersebut kami berempat melakukan penghadangan di Pos Lantas Simpang Kampung Bogor, dan benar pada pukul 12.10 WIB ciri-ciri mobil dari informasi yang kami dapatkan lewat di depan Pos.
Mobil kami berhentikan dan kami lakukan pemeriksaan identitas ketiga orang yang berada di mobil, dan pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku HE didapati uang Rp3 juta.
Mendapatkan fakta tersebut kami konfirmasi ke petugas di Polres Rejang Lebong dan melaporkan ke pimpinan,” jelas Bripka Yos Sudarso. (HD/RL/SL)