Sergai Gelar Apel Kesiapan Penanggulangan Bencana Alam

SERGAI (SUMUT), suaralira.com - Sekretaris Daerah Pemda Kabupaten Serdang Bedagai HM Faisal Hasrimy AP.M.AP Hadiri Apel Kesiapan Penanggulangan Bencana Alam yang digelar Hari Rabu (15/01/2020) di Halaman Apel Polres Sergai.

 

Dalam Gelar Apel ini di Hadiri Juga oleh Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH M.Hum (gelar apel) Dandim 0204 / DS Letkol Kav Syamsul Arifin SE MTr (Han), Instruktur Basarnas Medan Pandawa, Kalak BPBD Henry Suharto SH, Mewarnai OPD dan Camat , Kades, pasukan penanggulangan bencana, Satpol PP dan tidak terkait lainnya.

 

Sambutan Bupati Soekirman melalui Sekdakab usai apel seluruh masyarakat Tanah Bertuah Negara Beradat agar-agar selalu ada, khusus dengan kondisi iklim yang tidak menentu. Khususnya masyarakat yang bermukim di dataran rendah dan dekat dengan aliran sungai.

 

Selaku jajaran pemerintahan, kami berharap kesiap-siagaan menghadapi bencana alam haruslah dengan sungguh-sungguh dalam menanggulangi jika terjadi bencana di Kabupaten Sergai.

 

Kami juga mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi seluruh stakeholder terkait, yang telah bekerja keras dan bekerjasama sekaligus terlibat dalam penanggulangan atau penanganan  bencana alam di daerah ini.

 

Sementara itu dalam sambutran Kapolres Sergai, AKBP Robinson mengatakan, tujuan dari pelaksanaan apel ini adalah untuk menyamakan persepsi dalam rangka kesiap-siagaan penanggulangan bencana alam di Kabupaten Sergai sehingga apabila terjadi bencana. "Kita sudah mempersiapkan penanganannya sedini mungkin dari pelibatan personil penggelaran sarana dan prasarana," ujarnya.

 

Terdapat tiga tahap hal-hal yang perlu diketahui pertama prabencana yaitu dalam situasi tidak terjadinya bencana dan dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana dengan cara melaksanakan kesiapsiagaan peringatan dini dan mitigasi bencana.

Selanjutnya yang kedua, tanggap darurat yaitu penyelenggaraan penanggulangan bencana saat tanggap darurat meliputi pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan dan sumber daya, penentuan status keadaan darurat bencana, penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana.

 

Pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan terhadap kelompok rentan, pemulihan dengan secara prasarana dan sarana vital. Sedangkan yang ketiga pasca bencana yaitu penyelenggaraan penanggulangan bencana dengan cara melakukan rehabilitasi dan rekontruksi.

 

Kategori bencana dan darurat yang terkait atau konflik yang terjadi dan tantangan masyarakat yang disebabkan oleh faktor alam atau non alam serta faktor manusia yang timbul akibat korban jiwa, kerugian harta benda dan kerusakan psikologis yang dibutuhkan segera.

 

Penentuan status darurat bencana yang dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan tingkat bencana yang mana keadaaan tertentu Kepala BPBD dapat melakukan koordinasi penyelenggaraan penanggulangan bencana.

 

Dengan adanya apel kesiapan ini, saya mengharapkannya benar-benar siap dalam antisipasi pengeluaran darurat ( Darman / .sl )