Polisi Tangkap Dua Pelaku Narkoba

Suaralira.com, Tebingtinggi (Sumut) -- Polisi dari satuan Reserse narkoba Polres Tebingtinggi menangkap dua pria diduga sebagai pemilik narkoba jenis sabu, petugas menyita 0,10 gram sabu.
 
Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto kepada Media, Rabu (8/2) mengatakan, kedua pelaku TDSD alias Gobek (41) dan S (37) merupakan warga Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, ditangkap petugas pada Kamis (2/2/2023) sikira pukul 11.30 wib di Jalan Tualang Kelurahan Deblod Sundoro Kecamatan Padang Hilir Kota setempat, tepatnya di pinggir jalan dekat rel kereta api.
 
Disampaikan Kasi Humas, selain barang bukti sabu, turut diamankan satu lembar kertas catatan hasil penjualan dan uang tunai sebesar Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).
 
Lebih lanjut Agus Arianto mengatakan, kedua pelaku yang hanya berpendidikan taman sekolah dasar ini, usai ditangkap petugas, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan penyitaan, terhadap  semua barang bukti dari penguasaan pelaku.
 
"Saat petugas menanyakan kepemilikan barang bukti narkotika yang ditemukan, pelaku mengakui dan menjawab miliknya, selanjutnya petugas membawa kedua pelaku dan barang bukti yang ditemukan ke kantor satuan narkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. dan pasal yang dipersangkakan, melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika", tutup Agus Arianto. (Gabe/sl)