Tebingtinggi (Sumut), Suaralira.com -- Puluhan wartawan dari media cetak dan online mendatangi Mapolres Tebingtinggi. Kedatangan mereka merupakan aksi solidaritas dan dukungan Moral maupun semangat kepada wartawan Harian Metro 24 terbitan Kota Medan, Agus Sabono, kamis (23/1).
Pasalnya, Agus dipanggil oleh polisi dengan panggilan Nomor: B/264/I/2020 perihal klarifikasi keterangan atas laporan dari pihak Kejaksaan Negeri Tebingtinggi terkait tindak pidana “Penghinaan Dengan Tulisan” merujuk pasal 310 KUHPidana.
Usai diperiksa, Agus Sabono kepada sejumlah wartawan menerangkan bahwa dirinya diperiksa setelah mendapat surat panggilan dari Unit Sat Reskrim Polres Tebingtinggi, terkait pemberitaan pada tanggal 24 Oktober 2019 yang berjudul “Bandar Sabu Cuma Dihukum 1 Tahun”.
Berita tersebut akhirnya membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus tersebut, Okta Fiada Ginting, melaporkan Agus ke polisi dengan Nomor: LP/421/X/2019/SU/Reskrim tanggal 06 November 2019.
“Memang dalam pemberitaan tersebut saya ada menuliskan berita terkait isu berkembang dari masyarakat bahwa JPU tersebut ada menerima uang sebesar Rp.100 juta sehingga membuat terdakwa ‘Abdi Aprizal’ divonis satu tahun penjara karena tuntutan JPU hanya satu tahun enam bulan,” kata Agus.
Padahal, sebelumnya Abdi Afrizal, kata Agus pernah menjalani hukuman penjara satu tahun lebih dengan kasus yang sama pada tahun 2017 saat ditangkap Sat Narkoba Polres Tebingtinggi. “Dan untuk kasus narkotika tahun 2019, terdakwa Abdi Aprizal ditangkap kembali oleh BNN Kota Tebingtinggi, tapi hanya diputuskan satu tahun penjara,” terang Agus.
Pemeriksaan dirinya tersebut lanjut dia, hanya dalam bentuk klarifikasi atas pemberitaan tersebut. “Ke depannya akan ada surat panggilan polisi untuk penyelidikan lebih lanjut, untuk itu mohon dukungan dan support dari teman-teman wartawan,” kata Agus.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Ramdhani, membenarkan adanya pemanggilan terhadap Agus Sabono untuk dimintai klarifikasi terkait adanya laporan dari pihak Kejaksaan Negeri Tebingtinggi.
“Terkait penyidikan, kita akan tetap melaporkan dan berkordinasi dengan Dewan Pers. Apabila dari hasil pemeriksaan dan penyidikan dari Dewan Pers tidak ada ditemukan pelanggaran terkait pemberitaan yang dilaporkan oleh pihak terlapor, penyidikan akan kita hentikan,” kata Ramdhani melalui ponselnya pada awak media. (gabe/sl)