TAKENGON (NAD), suaralira.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tengah mengutamakan warga berusia wajib KTP baru atau yang baru melakukan perekaman untuk memperoleh KTP elektronik.
Prioritas tersebut seiring dengan target cakupan kepemilikan KTP elektronik secara Nasional serta ketersediaan blanko di awal tahun 2020 yang dinilai masih relatif terbatas.
Menurut Kadis Dukcapil Aceh Tengah, Mustafa Kamal data terkini warga yang belum melakukan perekaman mencapai 11.852 jiwa yang tersebar di 14 kecamatan.
“Untuk warga yang belum melakukan perekaman sudah kita bicarakan dengan para Camat nanti akan dilakukan upaya pelayanan langsung di setiap kecamatan,” ungkap Mustafa, Selasa (28/01/2020).
Selain itu juga ada warga yang sudah melakukan perekaman namun belum mendapatkan KTP berjumlah 2.054 jiwa, ini juga menjadi prioritas.
Ditambah lagi jumlah masyarakat yang selama ini sudah memegang Surat Keterangan pengganti KTP berjumlah 7.525 jiwa.
“Awal tahun ini kita baru mendapat alokasi 4 ribu blanko KTP, melihat jumlah yang dibutuhkan lebih banyak, sehingga diutamakan untuk usia wajib KTP baru atau perekaman baru yang belum pernah punya KTP," jelasnya, namun pihaknya tetap melayani pengajuan KTP untuk pergantian elemen data, rusak maupun hilang.
Jumlah blanko KTP yang terbatas membuat Dinas Dukcapil Aceh Tengah harus mengatur strategi menjangkau lebih banyak wajib KTP baru, salah satunya dengan melakukan perekaman di sekolah–sekolah.
“Bagi siswa yang sudah direkam di sekolah agar tidak lagi mengurus KTP ke Dinas, tapi cukup menunggu KTP nya diantar ke sekokah masing-masing,” demikian Mustafa. Red HMS act (Dk/Smrs)