PEKANBARU (RIAU), suaralira.com - Unit Koperasi dan Usaha Kecil Kota Pekanbaru (Pengiriman UMKM) telah meminta semua koperasi untuk mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Survei ini disajikan dalam bentuk surat kepada 1.070 koperasi.
Demikian dikatakan Kepala Departemen Pengiriman UMNM Kota Pekanbaru, Dr H Idrus SAg MAg kepada media di ruang kerjanya, Kamis (30/01/2020).
Pelaksanaan RAT bagi koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian. Dalam Pasal 26 ayat 1 dikatakan, 'Rapat anggota diadakan setidaknya satu kali dalam satu (1) tahun'.
"Ini adalah tujuan meminta akuntabilitas dan akuntabilitas manajer dan penyelia dalam melakukan tugas mereka," Idrus menjelaskan.
Menurut Idrus, RAT koperasi diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI No.19 / PER /M.KUKM / IX / 2015, tertanggal 28 September 2015, tentang diadakannya rapat anggota tahunan.
Jika dalam pasal 20 ayat 3 huruf d menyatakan 'Untuk koperasi yang tidak mengadakan pertemuan tahunan sedikitnya 2 (dua) kali atau lebih berturut-turut, harus diberikan peringatan tertulis dan rencana pembubaran oleh pejabat yang berwenang.
"Untuk menghindari pemberian sanksi, kami meminta para manajer koperasi untuk segera mengimplementasikan RAT sesuai dengan mekanisme dan aturannya," kata mantan Sekretaris Negara Setdako Pekanbaru.
Untuk koperasi yang telah menerapkan RAT, Idrus disarankan untuk segera melaporkan ke Pengiriman UMKM selambat-lambatnya 30 hari setelah pertemuan, termasuk: buletin rapat anggaran tahunan, peserta rapat, buku laporan pertanggungjawaban, dan sistem data online (ODS).
"Untuk informasi lebih lanjut, koperasi dapat berkonsultasi langsung dengan UMKM Dispatch," tutup Idrus. (SL)