PEKANBARU (RIAU), suaralira.com - Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Dedi Gusriadi mengatakan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menargetkan mengurus sertifikat 20 persil aset tanah milik daerah guna keabsahan legalitas. "Sertifikasi aset lahan yang dilakukan sejalan dengan saran yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)."
Program ini, upaya untuk menjaga dan mengamankan aset milik pemerintah, dan program initelah mulai tahun 2018. "Berlanjut 2019 sudah ada sekitar 12 persil yang kita sertifikat. 2020 ini target ada 20 persil lagi," katanya selasa (04/02/2020) di Pekanbaru.
Dikatakannya, mengeni anggaran untuk mensertifikasi aset-aset Pemko setiap tahunnya sudah sepakat dengan BPKAD untuk terus ditambah, hingga seluruh aset tanah di sertifikat. "Hingga kini aset Pemko masih banyak yang belum bersertifikat."
Terkait kepemilikan aset, katanya lagi kini ada yang tercatat di dinas dan ada juga yang di BPKAD. "Namun demikian pemko berkomitmen segera mensertifikatkan aset tanah milik daerah," tegasnya.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sudarsono, SH, LLM menyatakan pemerintah saat ini sedang bekerja keras untuk mensertifikatkan lahan-lahan aset negara di wilayah kerja mereka. Hal ini untuk menertibkan administrasi dan status hukum.
Bahkan pemerintah memasang target proses sertifikat aset oleh BPN harus tuntas 2022.
"Kami optimis sertifikasi aset lahan selesai 2022, kita akan kerja sama dengan BPN dan kita sudah kumpulkan seluruh kantah, bahkan Kanwil BPN sudah targetkan April, untuk BMN. Selesai akan langsung ke BMD," pungkas Sudarsono. (ant/ sl)