Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Gantung Desa Sipaho Lama, Jadi Perhatian BPK RI Perwakilan Sumut

Paluta (Sumut), Suaralira.com -- Dugaan indikasi korupsi atas proyek penggantian Rambin (jembatan gantung) di desa Sipaho lama, akan menjadi perhatian Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Sumatera Utara.
 
Hal ini tersebut melalui Surat jawaban resmi dari BPK Sumut tertanggal 11/03/2020 dengan nomor Surat 145/s/XVII.MDN/03/2020, Surat resmi ini di balas dan di serahkan Langsung kepada DPW Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Rabu (11/03/2020).
 
Setelah sebelumnya DPW Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Sumatera Utara Bersama DPD JPKP Kabupaten Padang lawas Utara (Paluta) melaporkan ke BPK Sumut beberapa waktu lalu.
 
Seperti yang di sampaikan ketua DPW JPKP Sumut, Rudi Chairuriza tanjung kepada Media ini, pihaknya akan melengkapi laporan kembali dengan menyerahkan photo dokumen bangunan jembatan gantung yang dilengkapi dengan alat ukur resmi SNI. 
 
Demi menghadirkan nawa cita panca Indra dan revolusimental dari Bapak Ir H Jokowidodo, selaku presiden Republik Indonesia di Kabupaten Padang lawas Utara, kita Akan dampingi terus, "tegasnya.
 
Dari imformasi yang di himpun BPK Sumut Akan melakukan audit pemeriksaan atas proyek ini. Setelah Pihak Pemkab Paluta menyerahkan semis lampiran data keuangannya paling lambat akhir maret 2020 ini. 
 
Di tempat terpisah, ketua JPKP Paluta Dewi Sartika Siregar SE mengatakan, bahwa laporan indikasi dugaan korupsi atas proyek tahun anggaran 2019 ini juga sudah di layangkan kepada Bupati Padang lawas Utara melalui inspektorat Daerah, Kejari paluta, dan Polres Tapanuli selatan, "ucapnya. 
 
Hasil investigasi DPD JPKP Paluta, pembangunan jembatan gantung yang baru selesai beberapa bulan yang lalu, di duga tidak sesuai dengan RAB, sehingga di nilai bisa merugikan negara. Dari penelusuran Media ini di lapangan, Proyek dengan anggaran Rp 983.330.000 di laksanakan Oleh CV Sahabat. (P Harahap/sl)