Pekanbaru (Riau), Suaralira.com -- Rapat Persiapan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Wilayah Kota Pekanbaru yang di gelar pada Sabtu (11/4/20) sekitar pukul 10.00 WIB, bertempat di Posko Gugus Tugas Covid -19 Aula Balai Pauh Janggi Gedung Daerah Jalan Diponegoro Pekanbaru.
Acara yang di hadiri oleh Gubernur Riau Drs H Syamsuar M Si, Wakil Gubernur Riau Brigejn TNI (Purn) H Edy Natar Nasution S IP, Ketua DPRD Prov Riau H Indra Gunawan EET, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi, Danrem 031/WB Brigjen TNI Mohammad Fadjar, Danlanud RSN Pekanbaru Marsma TNI Ronny Irianto Moningka ST M M, Danlanal Dumai Kol Laut Wahyu Dili Yudha Hadianto, Ka BIN Daerah Riau diwakili oleh Kabagduk OPS BIN Sigit Haryono, Sekretaris Daerah Prov Riau Drs H Yan Prana Jaya M Si, Walikota Pekanbaru Firdaus MT, Sekretaris Kota Pekanbaru Drs H M Noer.
Dan juga dihadiri Dandim 0301 Kota Pekanbaru Kol Inf Edi Budiman S IP, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, Kepala BPBD Prov Riau, Kepala Dinas Kesehatan Prov Riau, Direktur RSUD Arifin Ahmad, Kepala Dinas Perhubungan Prov Riau, Kepala Disnakertrans Prov Riau, Kepala Dinas Sosial Prov Riau, Kepala Satpol PP Provinsi Riau, Ka Diskominfotik Prov Riau Drs H Chairul Risky MS MP, Plt Kadis Pendidikan Prov Riau Drs Kaharuddin M Pd, Kakanwil Kemenag Riau, Kakanwil Kemenkumham, Kakan Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru, Direktur Perum Bulog Divisi Regional Riau, GM PT Angkasa Pura II Bandara SSK II Pekanbaru, Kepala BPTD Wil IV Riau-Kepri, Pimpinan PT Pertamina Unit Pemasaran Pekanbaru, GM PT PLN Wilayah Riau-Kepri, Pimpinan PT Telkom Indonesia.
Rapat langsung dibuka oleh Gubernur Riau, dalam Penyampaiannya, Syamsuar mengatakan, "Dengan perkembangan Kondisi Covid 19 ini, Provinsi Riau belum dianggap Zona Merah, tetapi saya berharap untuk tindakan yang kita ambil seperti sudah Zona Merah". Kita berharap satu pandangan bahwa tidak ada zona hijau dan zona merah di Provinsi Riau. Kami menyambut baik usul dari Pemerintah Kota Pekanbaru untuk meningkatkan status PSBB, dalam penanganan Covid-19 kita juga memperhatikan beberapa aspek yaitu : Penanganan Kesehatan, Ekonomi.
Kemudian dilanjutkan Penyampaian dari Walikota Pekanbaru, Firdaus mengatakan, "Kebijakan PSBB ini adalah bentuk upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19 berdasarkan PP 21 Tahun 2020 di Kota Pekanbaru, Situasi sekarang berdampak terhadap krisis ekonomi, sehingga dapat menimbulkan krisis Sosial dan Hukum".
Untuk perkembangan Covid 19 di Pekanbaru, semua Kecamatan sudah ada pasien PDP, sehingga dari hasil rapat bersama Forkopimda Kota Pekanbaru kita menaikkan status tanggap Darurat ke siaga darurat Covid 19. Kita membutuhkan Legalitas PSBB untuk mendukung pelaksanaan Rencana Aksi penanganan Covid-19 seperti Langkah langkah yang akan dilakukan :
*Pembatasan Jam Kegiatan Masyarakat Umum (20.00 WIB-05.00 WIB) kecuali untuk kepentingan yang sangat penting, Toko makanan, sembako, UMKM, Kendaraan Angkut Sembako.
*Pelibatan Partisipasi Masyarakat melalui RW Siaga Covid 19 seperti Siskamling, Posyandu, relawan pemuda, lumbung Pangan Warga dan Mesjid Paripurna tanggap Covid-19.
*Pembatasan Kegiatan Masyarakat Umum selama 24 jam.
Kami sudah mendata Jumlah Masyarakat dengan jumlah +- 20 ribu KK yang harus mendapatkan bantuan. Kami Berharap Kepada bapak Gubernur Riau bilamana keluar Surat PSBB untuk kota pekanbaru, agar kab./kota di Provinsi Riau mengikuti jejak kota Pekanbaru, minimal diikuti oleh Kab Kampar, Pelalawan dan Siak yang berbatasan langsung dengan Kota Pekanbaru. Ucap Firdaus.
Dalam Tanggapannya, Gubernur Riau mengatakan, "Apabila Surat PSBB keluar, kota Pekanbaru harus mengikuti semua aturan dan ruang lingkup pelaksanaan PSBB secara keseluruhan dituangkan dalam Peraturan Walikota Pekanbaru. Hak dan kewajiban pemenuhan semua kebutuhan Masyarakat secara total harus disiapkan oleh Daerah apabila PSBB dilaksanakan. Pemantauan dan pelaporan serta sanksi yang sesuai dengan aturan dari Perwako Pekanbaru".
Menurut Saya harus Komitmen dan benar sempurna persiapan kita sebelum kita melaksanakan PSBB kota Pekanbaru. Minggu depan insyaallah labkes kita sudah bisa di fungsikan untuk menguji test covid 19. "Saya berharap Pemetaan daerah rawan perkecamatan segera diselesaikan sesuai aturan pusat. Saya juga berharap semua Kab./Kota bisa melaksanakan PSBB, namun dengan Persiapan yang matang dan maksimal. "Tutur Gubernur Riau Syamsuar.
Wakil Gubernur Riau dalam tanggapannya mengatakan, "Efektifitas penerapan PSBB untuk Kota Pekanbaru untuk kondisi sekarang apakah tepat, karena mengandung konsekuensi yang besar, dan mampukah kita melakukannya. Penerapan Aturan pemakaian Masker setiap hari dan sosial Distancing harus betul betul dilaksanakan, dan Penerapan PSBB perlu menjadi pertimbangan kembali.
Dilanjutkan oleh Kapolda Riau, dalam tanggapannya Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi mengatakan, "Kami setuju dengan usulan PSBB di Kota Pekanbaru, karena kita lihat dari perkembangan Covid-19 yang terus bertambah. Kita komitmen dan fokus dalam penanganan covid-19, ada dua hal yang harus dilakukan, yaitu Penanganan yang Sakit dan Menjaga Penularan".
Dalam Penanganan Covid-19 harus bisa menjamin kestabilan ekonomi, saran saya, "Dalam pemberian Sanksi Hukuman PSBB yang dituangkan dalam Perwako diharapkan kurang dari 3 bulan, karena kalau lebih akan membutuhkan waktu yang lebih lama". Diharapkan dinamika Operasional dalam masa PSBB dapat berjalan dengan sempurna, sehingga tidak menganggu kestabilan ekonomi dan tidak menimbulkan masalah sosial dan hukum. Pengawasan dan evaluasi bersama keefektifan PSBB untuk Kota Pekanbaru. "Sebut Kapolda Riau.
Bulog melalui operasi pasar terus melakukan distribusi ke kab/kota. Kami siap untuk memenuhkan kebutuhan untuk kab/kota. "Sambutan Direktur Perum Bulog Divisi Regional Riau.
Walikota Pekanbaru dalam tanggapannya juga mengatakan, "Kami akan menuangkan aturan PSBB kedalam Perwako meliputi semua unsur yang bapak bapak sarankan. Kami berharap kita semua mempunyai satu visi dalam penanganan Covid-19 di Provinsi Riau.
Jubir Gugus Covid-19 Provinsi Riau mengatakan, "Pembatasan yang terutama adalah pembatasan Orang Sehat yang tidak terdeteksi dan berfungsi sebagai carrier. Penekanan Utama PSBB adalah semua orang tidak boleh keluar rumah kecuali transportasi sembako, kurir, petugas keamanan, petugas kesehatan, petugas Pemerintah dan Masyarakat dengan pass khusus dan wajib pakai masker.
Kanwil Kemenkumham juga mengatakan, "Kami sudah mengerahkan personil terkait imigran yang masuk ke provinsi riau. Kami harapkan Napi Kota pekanbaru dengan jumlah 487 orang yang baru lepas untuk dapat diperhatikan oleh Pemda Kota Pekanbaru.
Tanggapan dari PT angkasa Pura, "Untuk Operasional Bandara kita percepat tutup pukul 20.00 WIB".
Tanggapan dari Danrem 031/WB Brigjen TNI Mohammad Fadjar, "PSBB sasarannya adalah Sosial Masyarakat di tempat keramaian seperti Pasar, dimana Masyarakat banyak yang belum menggunakan masker. Sosialisasi PSBB yang masif sangatlah penting, apabila diberlakukan PSBB sehingga sosialisasi mencapai ke semua pelosok. Menghilangkan kata himbuan dan mewajibkan penggunaan Masker, serta Membuat Buku panduan untuk aparat dan disebarkan kepada masyarakat mengenai semua aturan PSBB yang diberlakukan.
Ditambahkan dalam penerapan PSBB di daerah lainnya, akan dilakukan rapat terbatas pada Senin lusa. "Kita akan gelar rapat terbatas dengan Bupati / Walikota lainnya untuk penerapan PSBB, Senin lusa, biar PSBB bisa berjalan dengan maksimal, "tutupnya Gubernur Riau Syamsuar. (sl)